Untuk yang keduakalinya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar uji konsekuensi. Uji Konsekuensi digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan Bukit Biru Tenggarong hari ini, Selasa (9/10/21) mulai pukul 9 wita.
Uji Konsekuensi kali ini diikuti 2 OPD yang mengusulkan pengecualian informasi, yakni BKPSDM dan DISDUKCAPIL Kabupaten Kutai Kartanegara.
Uji konsekuensi ini digelar dengan melibatkan unsur akademisi yang diwakili Dr. Lilik Rukitasari, S.H., S. Sos., M.H. dari Universitas Trunajaya Bontang, dari unsur pemerintah diwakili Sri Rezeki Marietha, S. Ik., M.Si. dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan unsur masyarakat yang diwakili Buyung Marajo, S. Sos. dari NGO/LSM Pokja 30 Samarinda.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto, Sekretaris Diskominfo Solihin, Kabid PLIP Aji Mohd. Decki Ismail, para Kabid, Kasi, dan Staf dari OPD peserta dan Diskominfo Kukar.
Dalam sambutannya Kadis Kominfo Kukar menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi publik adalah buah dari Gerakan Reformasi. Dan uji konsekueni adalah implementasi dari UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi.
Kadis Kominfo menyampaikan terima kasih kepada para penguji dan peserta Uji Konsekuensi atas peran penting dan partisipasinya dalam menegakkan UU KIP. Kadis Kominfo juga menyampaikan hingga saat ini PPID yang terbentuk di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 57 PPID Pelaksana yang seluruhnya adalah OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kegiatan yang telah dilakukan selain membentuk PPID dan Uji Konsekuensi memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi. Selain itu adalah dengan mengonstruksi dan merekonstruksi halaman PPID pada website OPD, serta pelatihan jurnalistik bagi OPD, dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik.