Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-2073/PROKOM/PROTOKOL/065.11/10/2021 Tentang Evaluasi Ke 3 Pelaksanaan Apel Pagi dan Apel Gabungan KORPRI Bagi ASN Dan Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Surat tertanggal 26 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono.
Surat Edaran tersebut dibuat berdasarkan :
1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2021 tertanggal 18 Oktober 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
2. Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor : B-1964/Dinkes/065/11/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Dalam Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Esensi dari Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala OPD, Camat. Lurah/Kades, Kepala Sekolah, dan Pimpinan Puskesmas se Kukar tersebut adalah pedoman teknis pelaksanaan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan setiap tanggal 17 dilaksanakan secara daring (online) dan luring (offline).