Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Pemkab Kukar Ikuti Rakor Uji Sahih Bersama Menkopolhukam RI
    Kembali
    27 Okt 2021

    Pemkab Kukar Ikuti Rakor Uji Sahih Bersama Menkopolhukam RI

    Diskominfo

    Kementerian Menkopolhukum RI dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa melakukan uji Sahih hasil kajian kebijakan secara virtual. Rapat Koordinasi Uji Sahih tersebut bi Kesatuan Bangsa di 34 Provinsi seIndonesia.


    Rakor dengan tema "Kebebasan Berpendapat, Berkumpul dan Berserikat Dalam Rangka Kesatuan Bangsa" diikuti Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kukar di Ruang Vidcon Kantor Bupati di Tenggarong hari, Rabu (27/10/21). Hadir Asisten 1 Sekretariat Daerah Akhmad Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kesbangpol Rinda Desianti, Kabag Hukum Purnomo dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Slamet Raharjo.


    Rakor tersebut dipandu moderator Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Muchmad Ali Safa'at dengan narasumber Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H. M.Hum. yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi periode 2003 hingga 2008 dan tahun 2015 hingga 2020.


    Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD dalam sambutannya menyampaikan bahwa jaminan atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi setiap orang atas kebebasan mengeluarkan pendapat secara konstitusional dimuat dalam Pasal 28E ayat (3) j.o. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.


    Dikemukakan bahwa kebebasan bukan tanpa batasan, karena setiap hak asasi yang dijamin secara konstitusional pemanfaatannya dibatasi dengan undang-undang serta wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak asasi orang lain seperti yang terdapat pada Pasal 28J UUD 1945.


    Kedua substansi pada dua kalimat sebelumnya merupakan salah satu alasan bahwa Indonesia menerapkan sistem demokrasi konstitusional (constitutional democracy). Demokrasi bukan dalam arti tanpa batasan, tetapi diimplementasikan dengan beberapa pengecualian berdasarkan ketentuan konstitusi atau peraturan perundang - undangan.


    Konstitusi Indonesia menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.


    Menkopolhukam Mahfud MD berharap dengan dilakukannya Rapat Koordinasi Uji Sahih ini akan memunculkan ide-ide baru, sehingga bisa bermanfaat untuk kemaslahatan bersama.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar