Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kemkomdigi Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak Bermain Media Sosial
    Kembali
    08 Feb 2025

    Kemkomdigi Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak Bermain Media Sosial

    Diskominfo

    Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer: Istimewa 

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) menyiapkan regulasi baru yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Hal tersebut merupakan agenda dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital yang digelar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat 7 Februari 2025. 

    Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital guna mencegah paparan konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Menteri Kemkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi anak-anak dalam menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka dapat mengakses dunia digital dengan aman dan bertanggung jawab.

    "Kami tidak ingin anak-anak terputus dari dunia digital, tetapi harus dipastikan mereka menggunakannya dengan aman," ujarnya. 

    Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu ketentuan utama yang akan dimasukkan adalah batasan usia anak dalam mengakses platform digital serta klasifikasi platform berdasarkan tingkat risiko bagi pengguna di bawah umur.

    Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyoroti fitur berbahaya yang ditemukan pada platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak.

    "Ada kartun yang tampak lucu, tapi isinya penuh jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan lokasi anak terlacak, ini sangat berbahaya," ungkap Ai Maryati.

    Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dalam 1-2 bulan ke depan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga pemerhati anak, untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.

    Dalam rapat tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, serta para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Universitas Sebelas Maret.

    Baca juga : Bagian Kesra Setdakab Kukar Sosialisasikan Beasiswa Kukar Idaman di Yogyakarta


    #perlindungananak #batasanusiaanakbermedsos #klasifikasiplatformdigital
    #dampaknegatifmediadigital#kemkomdigiri #kontennegatif



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar