Penulis: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Istimewa
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (RI) menyiapkan regulasi baru yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Hal tersebut merupakan agenda dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital yang digelar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, pada Jumat 7 Februari 2025.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi anak dalam mengakses platform digital guna mencegah paparan konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Menteri Kemkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi anak-anak dalam menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka dapat mengakses dunia digital dengan aman dan bertanggung jawab.
"Kami tidak ingin anak-anak terputus dari dunia digital, tetapi harus dipastikan mereka menggunakannya dengan aman," ujarnya.
Regulasi ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Salah satu ketentuan utama yang akan dimasukkan adalah batasan usia anak dalam mengakses platform digital serta klasifikasi platform berdasarkan tingkat risiko bagi pengguna di bawah umur.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah menyoroti fitur berbahaya yang ditemukan pada platform digital, seperti fitur berbagi lokasi dan konten manipulatif yang dapat mengecoh anak-anak.
"Ada kartun yang tampak lucu, tapi isinya penuh jebakan. Belum lagi fitur yang memungkinkan lokasi anak terlacak, ini sangat berbahaya," ungkap Ai Maryati.
Pemerintah menargetkan regulasi ini dapat diselesaikan dalam 1-2 bulan ke depan, sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, akademisi, dan lembaga pemerhati anak, untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.
Dalam rapat tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid didampingi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Vivi Aleyda Yahya, serta para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, serta Universitas Sebelas Maret.
Baca juga : Bagian Kesra Setdakab Kukar Sosialisasikan Beasiswa Kukar Idaman di Yogyakarta
#perlindungananak #batasanusiaanakbermedsos #klasifikasiplatformdigital
#dampaknegatifmediadigital#kemkomdigiri #kontennegatif