Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Disdikbud Kukar Tanggapi Aturan Libur Sekolah Selama Ramadan
    Kembali
    24 Jan 2025

    Disdikbud Kukar Tanggapi Aturan Libur Sekolah Selama Ramadan

    Diskominfo

    Penulis : Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Fotografer : Istimewa 

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya untuk melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Menteri Agama RI, serta Menteri Dalam Negeri RI. Regulasi tersebut mengatur proses pembelajaran selama bulan Ramadan, termasuk penyesuaian jadwal belajar mengajar di seluruh daerah.

    Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menjelaskan bahwa libur sekolah selama bulan Ramadan jatuh pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. “Dalam masa libur tersebut  kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau lembaga pendidikan. SKB ini merupakan hasil keputusan bersama, dan kami di daerah menyesuaikan dengan aturan tersebut," ujarnya di ruang kerjanya pada hari Kamis, 23 Januari 2025.

    Plt. Sekretaris Disdikbud Kukar menyampaikan klarifikasi terkait kabar yang menyebutkan bahwa siswa akan libur penuh selama Ramadan. “Berdasarkan SKB 3 Menteri, libur sekolah hanya berlangsung di awal bulan puasa. Pembelajaran mandiri tetap dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan. Aturan ini memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khidmat," tambahnya.

    Disdikbud Kukar berharap kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan siswa untuk dapat memahami kebijakan ini. Keputusan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kegiatan belajar dan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan.

    #disdikbudkukar #skb3menteri

    #liburramadan #jadwalbelajar



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar