Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Akan Laksanakan Uji Konsekuensi, Diskominfo Kukar Sosialisasikan Pengecualian Informasi
    Kembali
    28 Nov 2024

    Akan Laksanakan Uji Konsekuensi, Diskominfo Kukar Sosialisasikan Pengecualian Informasi

    Diskominfo

    Penulis/Fotografer : Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Media)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Sosialisasi Pengecualian Informasi kepada OPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan Bumdes. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara di Kawasan Timbau Tenggarong pada hari Kamis, 28 November 2024.


    Hadir dalam event tersebut Kabid IKP Diskominfo Kukar Sofyan Agus, para pejabat dari DPMPTSP, BPKAD, Kecamatan Tenggarong, Kelurahan Bukit Biru, dan para Pranata Humas Ahli Muda serta Staf Diskominfo Kukar. Hadir sebagai narasumber, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef dan Analis Sitem Informasi Diskominfo Kukar M. Agri Winata,


    Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kukar Sofyan Agus saat  membuka acara tersebut menyampaikan tentang pentingnya pengecualian informasi dalam aktifitas Pengelolaan Layanan Informasi Publik melalui kegiatan Uji Konsekuensi. “Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan OPD, Kecamatan, Desa dan Kelurahan serta Bumdes dapat memahami Informasi Publik dan Informasi dikecualikan dari informasi yang dimiliki dan dikuasainya. 


    Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef dalam materinya menyampaikan bahwa publik memiliki hak informasi yang dijamin dalam konstitusi dan perundang-undangan yang lain. “Publik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan informasi dari Badan Publik melalui kegiatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Organisasi Perangkat Daerah. PPID Pelaksana pada OPD atau Badan Publik lainnya memiliki peran utama dalam memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi


    “Kita akan melaksanakan Uji Konsekuensi untuk melakukan Pengecualian Informasi dari dokumen arsip yang dimiliki dan dikuasai oleh Badan Publik di Kabupaten Kutai Kartanegara. Uji konsekuensi ini wajib dilakukan sebelum menolak permohonan informasi publik yang bersifat rahasia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang No.14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan perundang-undangan yang lain.


    Analis Sitem Informasi Diskominfo Kukar M. Agri Winata dalam materinya menyampaikan tentang  tahapan dan tata cara pelaksanaan Uji Konsekuensi. “Usulan Daftar Informasi Dikecualikan berisi nama dokumen, alasan pengecualian jika dibuka dan ditutup, dengan dasar hukum Undang-Undang, serta retensi maksimal 30 tahun,” tuturnya.  


    Secara teknis dijelaskan bahwa PPID Pelaksana pada OPD atau Badan Publik lainnya mengajukan Surat Usulan Pengecualian Informasi yang ditujukan kepada Diskominfo Kukar sebagai PPID Kabupaten. PPID Kabupaten yang berkewajiban untuk memfasilitasi Pelaksanaan Uji Konsekuensi. Selanjutnya akan dilaksanakan Uji Konsekuensi dengan penguji dari unsur Pemerintah, Akademisi, dan Masyarakat. Dari hasil Uji Konsekuensi tersebut akan dihasilkan Dokumen  Informasi Dikecualikan.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur
    25 Sep 2025
    Puskesmas Loa Ipuh Gencarkan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Hipertensi di Posyandu
    25 Sep 2025
    Call Center 112 dan Keamanan Data Pribadi Dibahas dalam Rapat Rancangan Perbup RAD SPM Kukar 2025-2030
    25 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Ikut Meriahkan Tradisi Beseprah pada Erau Adat Kutai 2025
    24 Sep 2025
    Lomba Olahraga Tradisional Meriahkan Festival Erau Adat Kutai Tahun 2025 di Tenggarong
    24 Sep 2025
    Asisten III Setdakab Kukar Buka Lomba Balap Ketinting Festival Erau 2025
    24 Sep 2025
    Pemkab Kukar Gelar Rapat Rencana Aksi Daerah SPM 2025-2030
    24 Sep 2025
    Kemendagri RI Minta Pemda Prioritaskan Belanja Pokok yang Berdampak Nyata bagi Peningkatan Pelayanan Publik

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar