Sejak digulirkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) di seluruh Indonesia wajib mengubah kelembagaannya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dengan Badan Hukum Peraturan Daerah.
Dengan tujuan akan membentuk LPPL, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser yang semenjak tahun 2009 resmi menjadi LPPL. Sedangkan regulasi tentang siaran berdasarkan Perbup yang terbit pada tahun 2011 dan baru melakukan siaran pada tahun 2016.
Tim Diskominfo dipimpin Seketaris Diskominfo Kukar Solihin didampingi Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Darlan, dan Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan. Tim kunjungan kerja Diskominfo Kukar disambut oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Paser Muhammad Erwin beserta beberapa pejabat Struktural Diskominfo Paser diruang rapat Seketaris Diskominfo Paser pada hari Rabu (13/09/21).
Ketua Tim studi banding Diskominfo Kukar Solihin menyampaikan bahwa maksud kunjungan kerja ke LPPL di Kabupaten Paser untuk mengetahui lebih banyak mengenai proses pembentukan Badan Hukum dan Peraturan Daerah LPPL Di Kabupaten Paser.
Dijelaskan oleh Seketaris Diskominfo Paser Muhammad Erwin bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan syarat mutlak dan merupakan payung hukum dalam pembentukan sebuah LPPL dan untuk mengurus proses ijin penyelenggaraan penyiaran.
"Saat ini LPPL Paser yang terdiri dari Satu stasiun penyiaran, yaitu Radio Suara Daya Taka FM yang sudah mengantongi IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) yang tentunya merupakan legalitas untuk melakukan penyiaran sejak tahun 2016. Meski LPPL Paser sudah berdiri hampir 5 tahun, namun dalam perjalanannya selalu mengalami kendala, terutama kendala keuangan. Sebelum berstatus LPPL, pengawasan, pengelolaan dan pembiayaan operasionalnya dibawah Diskominfo Kabupaten Paser sendiri. Meski demikian, saat ini LPPL Paser mampu menjalankan operasional kelembagaannya dengan baik, “ ungkap Sekretaris Kabupaten Paser.
Ditambahkannya bahwa “Hasil pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Radio di Kabupaten Paser dilaksanakan melalui uji kepatutan dan kelayakan Fit and proper test oleh anggota DPRD Kabupaten Paser dengan masa jabatan 5 tahun. Hingga saat ini telah meloloskan 3 Dewas Pengawas LPPL. Sedangkan untuk jabatan Direktur Utama LPPL Paser, sementara ini masih dari Diskominfo Kabupaten Paser Sendiri,”jelas Sekretaris Kabupaten Paser.
Setelah melakukan diskusi dan sharing diruang rapat Seketaris Diskominfo Paser, Tim Diskominfo Kukar menyambangi Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Paser. Kedatangan Tim Kukar disambut oleh Direktur utama LPPL Paser Endang, Kepala seksi Media Publik Rofi'I, dan para kru Radio Suara Daya Taka FM,
Kasi Media Publik Rofi'i yang membawahi LPPL paser dalam hal pengelolaan dan penyebaran informasi daerah mengatakan bahwa Diskominfo Paser memiliki pengelola media center di daerah. Fungsinya adalah untuk mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama berbagai kebijakan pemerintah daerah baik bidang ekonomi, politik dan budaya.
"Kemajuan teknologi, mengakibatkan masyarakat terus menuntut kemudahan akan akses informasi baik dari pusat maupun daerah. untuk itu keberadaan Media center merupakan sarana yang paling tepat untuk mengelola penyebaran informasi kepada publik salah satunya keberadaan LPPL ini. Dengan demikian, pengelola media center harus memiliki kemampuan jurnalistik yang baik sehingga informasi yang disampaikan kepada publik mudah difahami dan bermanfaat buat mereka," tegas Rofi'i.
Direktur Endang, LPPL Paser menambahkan bahwa jam operasonal LPPL Paser sebelum pandemi mulai pukul 07.30. hingga 21.00 wita. Adanya pandemi covid-19 jam operasional hanya sampai pukul 16.00 WITA. Dalam operasionalnya LPPL Paser dijalankan 3 orang penyiar dan 1 operator studio