Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Diskominfo Kukar Kunjungan Kerja Membahas LPPL Ke Kabupaten Paser
    Kembali
    14 Okt 2021

    Diskominfo Kukar Kunjungan Kerja Membahas LPPL Ke Kabupaten Paser

    Diskominfo

    Sejak digulirkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) di seluruh Indonesia wajib mengubah kelembagaannya menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) dengan Badan Hukum Peraturan Daerah.

    Dengan tujuan akan membentuk LPPL, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Paser yang semenjak tahun 2009 resmi menjadi LPPL. Sedangkan regulasi tentang siaran berdasarkan Perbup yang terbit pada tahun 2011 dan baru melakukan siaran pada tahun 2016.

    Tim Diskominfo dipimpin Seketaris Diskominfo Kukar Solihin didampingi Kasi Pengelolaan Media Komunikasi Publik Darlan, dan Kasi Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan. Tim kunjungan kerja Diskominfo Kukar disambut oleh Sekretaris Diskominfo Kabupaten Paser Muhammad Erwin beserta beberapa pejabat Struktural Diskominfo Paser diruang rapat Seketaris Diskominfo Paser pada hari Rabu (13/09/21).

    Ketua Tim studi banding Diskominfo Kukar Solihin menyampaikan bahwa maksud kunjungan kerja ke LPPL di Kabupaten Paser untuk mengetahui lebih banyak mengenai proses pembentukan Badan Hukum dan Peraturan Daerah LPPL Di Kabupaten Paser.

    Dijelaskan oleh Seketaris Diskominfo Paser Muhammad Erwin bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan syarat mutlak dan merupakan payung hukum dalam pembentukan sebuah LPPL dan untuk mengurus proses ijin penyelenggaraan penyiaran.

    "Saat ini LPPL Paser yang terdiri dari Satu stasiun penyiaran, yaitu Radio Suara Daya Taka FM yang sudah mengantongi IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran) yang tentunya merupakan legalitas untuk melakukan penyiaran sejak tahun 2016. Meski LPPL Paser sudah berdiri hampir 5 tahun, namun dalam perjalanannya selalu mengalami kendala, terutama kendala keuangan. Sebelum berstatus LPPL, pengawasan, pengelolaan dan pembiayaan operasionalnya dibawah Diskominfo Kabupaten Paser sendiri. Meski demikian, saat ini LPPL Paser mampu menjalankan operasional kelembagaannya dengan baik, “ ungkap Sekretaris Kabupaten Paser.


    Ditambahkannya bahwa “Hasil pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPPL Radio di Kabupaten Paser dilaksanakan melalui uji kepatutan dan kelayakan Fit and proper test oleh anggota DPRD Kabupaten Paser dengan masa jabatan 5 tahun. Hingga saat ini telah meloloskan 3 Dewas Pengawas LPPL. Sedangkan untuk jabatan Direktur Utama LPPL Paser, sementara ini masih dari Diskominfo Kabupaten Paser Sendiri,”jelas Sekretaris Kabupaten Paser.

    Setelah melakukan diskusi dan sharing diruang rapat Seketaris Diskominfo Paser, Tim Diskominfo Kukar menyambangi Lembaga Penyiaran Publik Lokal ( LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Paser. Kedatangan Tim Kukar disambut oleh Direktur utama LPPL Paser Endang, Kepala seksi Media Publik Rofi'I, dan para kru Radio Suara Daya Taka FM,

    Kasi Media Publik Rofi'i yang membawahi LPPL paser dalam hal pengelolaan dan penyebaran informasi daerah mengatakan bahwa Diskominfo Paser memiliki pengelola media center di daerah. Fungsinya adalah untuk mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama berbagai kebijakan pemerintah daerah baik bidang ekonomi, politik dan budaya.

    "Kemajuan teknologi, mengakibatkan masyarakat terus menuntut kemudahan akan akses informasi baik dari pusat maupun daerah. untuk itu keberadaan Media center merupakan sarana yang paling tepat untuk mengelola penyebaran informasi kepada publik salah satunya keberadaan LPPL ini. Dengan demikian, pengelola media center harus memiliki kemampuan jurnalistik yang baik sehingga informasi yang disampaikan kepada publik mudah difahami dan bermanfaat buat mereka," tegas Rofi'i.

    Direktur Endang, LPPL Paser menambahkan bahwa jam operasonal LPPL Paser sebelum pandemi mulai pukul 07.30. hingga 21.00 wita. Adanya pandemi covid-19 jam operasional hanya sampai pukul 16.00 WITA. Dalam operasionalnya LPPL Paser dijalankan 3 orang penyiar dan 1 operator studio



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar