Penulis/Fotografer/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1110 Tahun 2024 Tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024.
Putusan Ketua KPU Kukar tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenuhan Syarat Dukungan Calon PerseoranganPada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024. Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel Grand Elty Di Tenggarong pada hari Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam Keputusan tersebut ditetapkan nama Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi persyaratan dukungan minimal dan sebaran sebagai Bakal Calon Peserta Pemilihan Tahun 2024. Dalam Putusan tersebut disebutkan pasangan bakal calon Bupati adalah Awang Yacoub Luthman dan bakal calon Wakil Bupati Akhmad Zais H.R.H. Kedua paslon tersebut berhasil mendapatkan 41.466 dukungan dari persyaratan 40.730 dukungan dengan sebaran pada 20 kecamatan dari persyaratan 11 kecamatan.
Hadir dalam Rapat Pleno tersebut perwakilan Forkopimda, perwakilan pimpinan OPD, pejabat dan staf KPU dan Bawaslu Kukar, dan pasangan calon Bupati Awang Yacoub Luthman dan Wakil Bupati Akhmad Zais H.R.H. serta tim pendukungnya.