Penulis/Fotografer : Abdilah Amin (Tenaga Ahli Media)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan SP4N LAPOR se-Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Rakor dibuka oleh Asisten I Sekretariat Daerah Akhmad Taufik Hidayat dan berlangsung di Gedung Bappeda Kukar di Tenggarong pada hari Selasa, 14 Agustus 2024. Rakor tersebut menghadirkan narasumber Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Iffa Nur Fahmi dengan moderator Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt.Kadis Kominfo Kukar Solihin, Pejabat dan Admin SP4N LAPOR! Badan Publik dan OPD se-Kabupaten Kukar, dan para Pejabat dan Staf Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar.
Baca juga: Sebanyak 44 Anggota DPRD Kukar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Plt. Kadis Kominfo dalam laporannya menyampaikan, “SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan no wrong door policy yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dan aspirasi publik dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Disampaikannya data pada aplikasi SP4N LAPOR! tahun 2023 tercatat 71 laporan, dengan persentase tindak lanjut sebesar 100%. Namun RTL (rata-rata kecepatan tindak lanjut) mencapai 7,5 hari dan Rata-rata Hasil Penilaian (RPH) sebesar 2,75. Dijelaskannya data tersebut dapat dimaknakan bahwa secara esensial Badan Publik atau OPD telah melaksanakan kewajibannya dalam merespons aduan dan aspirasi publik dengan baik, namun masih lamban dalam merespons. Sedangkan pada semester I tahun 2024 terdata 23 laporan masuk dan 100% telah selesai ditindaklanjuti. Rata-rata Tindak Lanjut sudah cukup baik yakni sebesar 0,9 hari dan Rata-rata Hasil Penilaian sangat baik yakni 5 bintang.
Assisten 1 Bupati Kukar Taufik yang membacakan Pidato Bupati Kukar menyampaikan, “Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan SP4N LAPOR! Tahun 2024 bagi Aparat Badan Publik dan kalangan ASN pada OPD se-Kabupaten Kutai Kartanegara ini. Saya berharap Rakor Pengelolaan SP4N LAPOR! Tahun 2024 ini dapat menyadarkan kepada Badan Publik atau OPD untuk semakin memahami pelaksanaan tupoksinya dan juga harus terbuka dan transparan dalam merespons keluhan dan aspirasi atas pelayanan publik.”
Setelah paparan dari narasumber Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kaltim dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Rakor SP4N LAPOR! bertujuan untuk melaksakan urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika yang menempatkan Diskominfo sebagai leading sector dalam Pengelolaan Aduan Publik sebagai bagian dari pelaksanaan Sub Kegiatan Manajemen Komunikasi Krisis sesuai dengan amanat Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019.