Dalam rangka pembentukan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan ketentuan:
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara;
9. Keputusan Bupati Nomor 41/SK-BUP/HK/2024 tentang Penetapan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Masa Jabatan 2024-2029.
dengan ini mengundang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi terbuka pengisian Jabatan Dewan Direksi di Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2024-2029
Informasi lebih lanjut : https://bit.ly/SeleksiDireksiLPPL-RPK