Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara mengumumkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Nomor : 08/PPDP.LPPL-RPK/02/2024 Tentang Penetapan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Surat Pengumuman tersebut didasarkan dari Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 41/SK-BUP/HK/2024 Tentang Penetapan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Diskominfo Kukar disampaikan 3 nama hasil seleksi Dewas oleh DPRD Kukar yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, praktisi, dan masyarakat. Dewan Pengawas terpilih adalah Dewi Ariani dari unsur Pemerintah(Prokompim - Sekretariat Daerah Kukar), Bambang Irawan dari unsur praktisi (Koran Kaltim), dan Ibramsyah dari unsur masyarakat Kukar.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa apabila Dewas terpilih tersebut berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai, maka calon anggota Dewas yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan sebagai pengganti Anggota Dewas.
Dijelaskan bahwa tugas Dewas berpedoman pada Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Disampaikan dengan telah ditetapkannya Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Masa Jabatan 2024-2029, maka seleksi Dewan Pengawas LPPL RPK dinyatakan selesai.
Penulis : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)