DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna Ke 3 dan 6 Masa Sidang ke Dua (II ) dengan acara : Pengajuan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Komulatif Terbuka Dalam Pro Pemperda Tahun 2024.Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.Senin 19 Februari 2024.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, dihadiri anggota DPRD Kukar sebanyak 25 orang , Forkopimda ,dan Organisasi Perangkat Daerah Kukar.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasyid mengatakan, Propemperda yang ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas, dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Kukar untuk kemaslahatan masyarakat Kukar.
“Diharapkan kualitas pembahasan Ranperda ini nantinya akan lebih baik lagi untuk kepentingan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan Kukar”, kata Abdul Rasyid
Sementara itu, Bupati Kukar Edi Damansyah, yang disampaikan Sekda Kukar Sunggono mengatakan, Bahwa Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2024 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat membentuk/melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua”, Kata Sunggono.
………………………….
Heriyanto (Pengolah Data)