Halo sobat JKN Program baru dari Mobile JKN yang akan bantu kamu bayar tunggakan iuran JKN, program ini tersedia bagi pengguna JKN KIS maupun BPJS, melalui menu REHAB “Rencana Pembayaran Bertahap” kamu bisa melakukan pembayaran tunggakan iuran loh mau tau bagaimana caranya yuk simak penjelasan berikut.
pertama kamu harus download dulu aplikasi mobile JKN yang terdapat di Play Store atau app store.
Pada menu awal pilih aplikasi rehab rencana pembayaran bertahap lalu akan tampil informasi awal program rehab dan total tunggakan keluarga.
Kemudian klik selanjutnya pastikan syarat dan ketentuan pendaftaran program rehab telah sesuai.
Pilih jangka waktu pembayaran bertahap minimal 2 bulan maksimal setengah dari total tunggakan kemudian klik lanjut.
Pilih opsi pembayaran tagihan kemudian klik daftar konfirmasi kesesuaian email kemudian klik setuju jika email belum sesuai,jika email belum sesuai lakukan perbaikan pada menu ubah.
Proses pendaftaran REHAB telah berhasil segera lakukan pembayaran pada kanal - kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk informasi tambahan Program REHAB diperuntukan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4 - 24 bulan) sebagai solusi untuk melakukan proses pembayaran secara bertahap dalam upaya pelunasan atas tunggakan iuran, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dan bisa mengakses pelayanan kesehatan.
Mekanisme pendaftaran Program REHAB dapat dilakukan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat dan buat kamu pengguna JKN KIS yang belum membayar iuran lebih dari 3 bulan kamu bisa gunakan program REHAB untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan kamu.
So..! tunggu apalagi download aplikasi Mobile JKN di Google Playstore/Appstore dan gunakan REHAB “Rencana Pembayaran Bertahap”
……………
Penulis : Irwan Surpriansyah ( Pengelola Data)