Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor. Kegiatan tersebut berlangsung di Car Free Day Kukar Tenggarong pada hari Minggu, 10 Desember 2023.
Kepala UPT UPTD PPRD Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Aji Agustiana menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 100.3.3.1/K.832/2023 Tanggal 28 November 2023, maka diakhir tahun ini diberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) dan seterusnya, dan pembebasan pajak progresif, serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1533/Plt.-Asisten-III-Kukar-Buka-Lomba-HUT-DWP-Kukar-ke-24
Dijelaskannya bahwa pemberian keringanan pembayaran pajak PKB kepada masyarakat /wajib pajak merupakan upaya Dispenda Provinsi Kaltim dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. “Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya. Aji Agustiana mengajak seluruh masyarakat Kaltim khususnya masyarakat Kukar untuk memanfaatkan mementum dengan segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1532/Dinas-Pariwisata-Provinsi-Kaltim-Gelar-Festival-Akhir-Tahun-di-Kukar
Disampaikannya bahwa lokasi CFD di Tenggarong menjadi kegiatan sosialisasi dengan pertimbangan banyaknya masyarakat hadir sehingga sosialisasi lebih cepat didapat oleh masyarakat. “Saat ini tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahui adanya pembebasan denda serta kemudahan dalam kepengurusan bea balik nama kendaraan bermotor,” pungkasnya
Penulis : Heryanto (Pengolah Data)
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
