Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar hari ini, Selasa (21/9/ 2021) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Komunikasi Kebencanaan. Pelatihan digelar mulai pukul 09.00 wita di ruang rapat BPBD Kukar di jalan A. P. Mangkunegoro di Tenggarong diikuti staf dan pejabat BPBD dan Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk peningkatan kapasitas manajemen informasi bagi leading sector terkait informasi kebencanaan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Kukar Marsidik yang menyatakan menyambut baik kegiatan tersebut. Kepala Pelaksana BPBD Kukar berharap para peserta nantinya dapat memahami materi pelatihan dan mengimplementasikannya dalam bidang pekerjaan masing-masing sesuai tupoksi.
Kegiatan tersebut mendatangkan nara sumber dari BNPB,Theophilus Yanuarto dan Alya Faradilla. Theophilus yang menjabat sebagai Public Information Officer BNPB membahas tentang news values, elemen berita, prinsip jurnalistik, teknis penulisan berita, hingga pembuatan lead dan aspek bahasa yang terkait erat dengan manajemen informasi dalam situasi kebencanaan.
Theophilus menekankan bahwa nilai informasi sangatlah berharga dalam penanganan situasi darurat. Dari informasi tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam situasi bencana dan pentingnya informasi dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan Alya Faradilla sebagai staf Bidang Komunikasi Kebencanaan pada Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan
BNPB membahas tentang peran media sosial sebagai sarana desiminasi dan publikasi informasi penanggulangan bencana.
Alya membahas tentang karakteristik media sosial dan implementasinya dalam distribusi informasi. Disampaikan data tentang user media sosial yang berbeda karakteristik user dan informasinya. Disampaikan oleh Alya bahwa pilihan media juga menentukan pilihan jenis informasi yang akan disampaikan.
Diskusi tentang aspek jurnalistik dan media sosial berlangsung hangat antara staf pihak pemateri dari BNPB dan BPBD Kukar serta dari Diskominfo.
Dari Diskominfo menyampaikan bahwa informasi terkait kebencanaan masuk dalam kategori informasi serta merta yang wajib dipublikasikan dengan cepat dan akurat. Disampaikan bahwa ada regulasi-regulasi yang harus dipatuhi berkaitan dengan UU KIP dan UU ITE dalam publikasi informasi kebencanaan.
Team Diskominfo juga menyampaikan bahwa sesuai amanat dari Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019, Diskominfo harus menjalankan peran sebagai government public relations yang menempatkan Diskominfo sebagai pihak yang memiliki kewajiban dalam publikasi berkaitan dengan informasi pelayanan publik dan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam diskusi tersebut sempat dibahas tentang pentingnya koordinasi dan pentingnya institusi yang memiliki fungsi produksi dan distribusi informasi. Diharapkan dengan adanya koordinasi lintas sektor dan lintas OPD dalam bidang informasi ini akan membuat management informasi di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih baik. Kegiatan diakhiri pukul 15.00 wita dan dilakukan foto bersama antara pihak pemateri dari BNPB, BPBD Kukar dan Diskominfo.