Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meluncurkan Layanan Program Rencana Pembayaran Iuaran Bertahap (REHAB). Informasi tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Yerri Gerson Rumawak kepada Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto melalui Surat Nomor 860/VIII-01/0523 perihal Informasi Layanan Program REHAB bertanggal 2 Mei 2023.
Dalam surat tersebut dijelakan bahwa Program REHAB dapat dilakukan oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) melalui aplikasi mobile JKN dan melalui Call Center 165.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1118/Kukar-Hanya-Dapat-Bankeu-Rp-38-Miliar,-Mayoritas-Untuk-Infrastruktur--Jalan
Dijelaskan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bahwa Program REHAB bertujuan untuk meringankan dan mempermudah pembayaran tunggakan iuran secara bertahap (cicilan) bagi peserta yang dikategorikan PBPU/Peserta Mandiri dan BP.
Disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda bahwa program REHAB diperuntukkan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) sebagai solusi untuk melakukan proses pembayaran secara bertahap dan upaya pelunasan atas tunggakan iuran.
Bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Peserta Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) di Kabupaten Kutai Kartanegara yang memerlukan informasi lebih lanjut dalam menghubungi pihak BPJS setempat atau menghubungi Sdr. Riyanto pada nomor 081297003546.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)