Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita KPU RI Rilis Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Warga Bisa Check Melalui Website
    Kembali
    02 Mei 2023

    KPU RI Rilis Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024, Warga Bisa Check Melalui Website

    Diskominfo

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024. Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa DPS Pemilu tahun 2024 terdata sebanyak 205.853.518 pemilih. Rilis disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU di  Jakarta pada Selasa, 18 April 2023.

    Rapat pleno tersebut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, Bawaslu, DKPP, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Ham, Kementerian Agama serta jajaran Eselon I, II Setjen KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh serta operator Sidalih se-Indonesia.

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1116/Dinas-Pariwisata-Kukar-Mendukung-Usulan-Pembangunan-Jembatan-Kendaraan-Ke-Pulau-Kumala

    DPS Pemilu tahun 2024 tersebut telah disahkan dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023. DPS Pemilu tahun 2024 akan diikuti sebanyak 205.853.518 pemilih  yang terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan. Pemilih tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. “Pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan, sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1115/Kabid-TIK-Diskominfo-Kukar-Ikuti-Pelatihan-Kepemimpinan-Administrator

    Total pemilih dalam negeri sebanyak 204.278.781 pemilih terdiri dari 102.138.658 pemilih laki-laki dan 102.140.123 pemilih perempuan. Dalam event tersebut disampaikan hasil pemutakhiran data pemilih di luar negeri yang tersebar di 128 perwakilan negara Republik Indonesia, sebanyak 1.574.737 pemilih terdiri dari  708.382 pemilih laki-laki dan 866.355 pemilih perempuan. 

    Berkaitan dengan DPS tersebut KPU RI memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan. Hal tersebut mengacu pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. 

    Pihak KPU RI menyampaikan warga dapat menyampaikan masukan dan tanggapan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri. 

    KPU RI menjelaskan terdapat 2 metode penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, pertama, publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Bukti dokumen otentik dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian. Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya. 

    Untuk itu masyarakat diminta untuk menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota akan menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap. 

    Kedua, publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru. 

    Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti. Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.


    Penulis/Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    01 Okt 2025
    Mendagri RI Tito Karnavian Dorong Pemda Implementasikan Program Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
    01 Okt 2025
    Asisten II Setdakab Kukar Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Tenggarong
    29 Sep 2025
    Optimalkan Implementasi Aplikasi Srikandi, Diskominfo Kukar Laksanakan Pendampingan Admin SRIKANDI Perangkat Desa Segihan
    29 Sep 2025
    Bupati Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar: “Tenggarong Barometer Pembangunan di Kutai Kartanegara”
    29 Sep 2025
    Wakil Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid: “Menjaga Kearifan Lokal adalah Menjaga Marwah Peradaban Nusantara”
    29 Sep 2025
    Pangeran Noto Negoro Muhammad Heriansyah: "Erau adalah Warisan Adat Lawas yang Harus Dilestarikan"
    29 Sep 2025
    Erau Adat Kutai 2025 berlangsung Khidmat dan Meriah, Belimbur Tandai Erau Berakhir
    26 Sep 2025
    Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura XXI Tentang Tata Krama Ritual Belimbur

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar