Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Ad Interim Mahfud MD menerbitkan Surat Himbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 Perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Surat Himbauan bertanggal 24 April 2023 tersebut ditujukan kepada para Menteri, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1097/Kadis-Kominfo-Kukar:-%E2%80%9C-Jajaran-Diskominfo-Kukar-Harus-Re-Evaluasi-Kinerja%E2%80%9D
Dalam surat himbauan tersebut disampaikan himbauan agar instansi pemerintah menunda kegiatan halal bi halal hingga awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai tanggal 2 Mei 2023. Dijelaskan dalam Surat Himbauan tersebut diinstruksikan kepada Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti perihal tersebut di lingkungan dunia usaha di bawahnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1095/Bupati-Kukar-Instruksikan-Seluruh-OPD-Revaluasi-dan-Maksimalkan-Penggunaan-APBD-P-2023
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)