Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor: P- 0358/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/04/2023 Tentang Pengendalian Sampah Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 2023. SE yang ditandatangani secara elektronik tersebut ditetapkan di Tenggarong pada 14 April 2023 tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Masyarakat, dan Pelaku Usaha se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1089/Bupati-Kukar-Bagikan-Bonus-Atlet-Peraih-Medali-Porprov-Berau
Dalam SE tersebut disampaikan tentang pentingnya memperkuat komitmen dan peran aktif Pemda dan memperkuat komitmen dan partisipasi publik / masyarakat dan produsen/pelaku usaha dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah di TPA pada masa Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijrah / 2023 Masehi.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1088/Kukar-Raih-WTP-Lima-Kali-Berturut-turut
SE tersebut menghimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Masyarakat dan Pelaku Usaha se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk membantu menyampaikan dan melakukan 5 langkah penanganan sampah. Langkah-langkah tersebut adalah pelaksanaan Ramadhan minim sampah, pelaksanaan mudik minim sampah, pelaksanaan lebaran minim sampah, menyimpan sementara dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idul Fitri 2023 ke tempat penampungan sementara (TPS) yang tersedia, serta peliputan dan perekaman data sampah yang telah dikelola dan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)