Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Kadis Dukcapil Kukar : . KTP-el dan Dokumen Kependudukan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Memerlukan Legalisir
    Kembali
    07 Jul 2021

    Kadis Dukcapil Kukar : . KTP-el dan Dokumen Kependudukan Format Digital dan Tanda Tangan Elektronik Tidak Memerlukan Legalisir

    Diskominfo

    Kadis Dukcapil Kukar Muhamad Irianto dalam surat bernomor P-908/Capil.2/800/VII/2021 menyampaikan pengumuman kepada seluruh Camat di Kabupaten Kutai Kartanegara perihal legalisir KTP elektronik dan Dokumen Kependudukan. Dalam surat tersebut point penting yang disampaikan adalah bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Dokumen Kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

    Disampaikan bahwa hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Surat Kepala Dinas Dukcapil Nomor 470/222/Capil.2/II/2020 tanggal 19 Februari 2020 Perihal Legalisir Dokumen Kependudukan dan Surat Nomor 471/572/Capil.2/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 Perihal Pelayanan Administrasi Kependudukan. Muhamad Irianto mengatakan hal ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan menghindarkan terjadinya maladministrasi penerbitan dokumen kependudukan dan pemutusan jaringan pelayanan administrasi kependudukan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan beberapa poin berikut :

    1. Legalisir atas fotokopi dokumen Pencatatan Sipil dan fotokopi dokumen pendaftaran penduduk dilakukan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi dokumentasi dengan basis Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan

    2. Legalisir ditandatangani oleh pejabat Pencatatan Sipil atau Kepala Bidang yang menangani Pencatatan Sipil di Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara atau pejabat Pencatatan Sipil di UPT Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara.

    3. Untuk legalisir Dokumen Pencatatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk dapat dilakukan sepanjang membawa aslinya dan sesuai dengan database kependudukan pada UPTD Disdukcapil yang berkedudukan di UPTD Dukcapil Muara Badak: meliputi Kecamatan Muara Badak dan Kecamatan Marang Kayu. UPTD Dukcapil Muara Jawa: meliputi Kecamatan Muara Jawa, Kecamatan Sanga Sanga dan Kecamatan Samboja. UPTD Dukcapil Kota Bangun: meliputi Kecamatan Kota Bangun, Kecamatan Muara Muntai dan Kecamatan Muara Wis. UPTD Dukcapil Kembang Janggut: meliputi Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Tabang dan Kecamatan Kenohan.

    4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Dokumen Kependudukan dalam Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik TIDAK MEMERLUKAN pelayanan legalisir.

    5. Apabila ada warga/masyarakat yang datang ke Kantor Camat setempat dan memerlukan layanan legalisir dokumen kependudukan, maka diharapkan kepada para Camat dan jajarannya untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut diatas kepada masyarakat terkait layanan legalisir dokumen kependudukan ke UPTD Dukcapil terdekat.



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar
    11 Sep 2025
    Komisi Informasi Kaltim Lakukan Visitasi Monev KIP ke PDAM Tirta Mahakam dan RSUD A. M. Parikesit
    11 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar