Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan SKB 3 Menteri Tentang Perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1049/Laksanakan-Maintenance,-Diskominfo-Kukar-Non-Aktifkan-Seluruh-Aplikasi-Pada-Data-Center
SKB 3 Meneteri Nomor: 327 Tahun 2023, Nomor : 1 Tahun 2023 dan
Nomor : 1 Tahun 2023 tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024. SKB tersebut dibuat dengan pertimbangan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan,ketertiban, dan kelancaran mobilitas masyarakat pada arusmudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/1048/Ketua-DWP-Kukar-Yulaikah-Sunggono-Pimpin-Bakti-Sosial-ke-Ponpes
SKB tersebut menetapkan pertama, perubahan cuti bersama tahun 2023 seperti yang terdapat dalam lampiran. Kedua, penetapan tersebut berlaku terhitung tanggal 29 Maret 2023.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Prahum Ahli Muda)




