Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang Penggunaan Rekening PT. Bank Kaltimtara Oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. SE tersebut ditandatangai secara elektronik pada tanggal 12 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, dan Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penerbitan SE tersebut dilatar belakangi upaya peningkatan perekonomian daerah dan memaksimalkan peran PT. BPD Kaltim Kaltara sebagai Agent of Development. Untuk itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SE tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran PT.BPD Kaltim Kaltara dalam mendukung pembangunan daerah. Kedua, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses pencairan SP2D. Ketiga, untuk mengendalikan penggunaan nomor rekening pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2025
Dalam SE tersebut disampaikan beberapa ketentuan. Pertama, pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka tidak dipersyaratkan kepemilikan rekening pada PT. BPD Kaltim Kaltara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, setiap penyedia/rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan penyedia agar membuka rekening pada PT. BPD Kaltim Kaltara untuk pembayaran kegiatan/transaksi dan/atau operasional pelaksanaan kegiatan.
Ketiga, pencairan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga/rekanan/penyedia hanya dapat dilakukan melalui rekening PT. BPD Kaltim Kaltara yang telah ditetapkan dan tidak dapat diubah/dipindahkan. Keempat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, serta melakukan klarifikasi dan pendataan rekening penyedia pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak.
#bupatikukar #suratedaran #rekeningptbankkaltimtara #pihakketiga #rekananpelaksanakegiatan #pemkabkutaikartanegara #peningkatanperekonomiandaerah #agentofdevelopment #kebijakanstrategis #efektifefisientransparanakuntabel #optimalkanperanptbpdkaltimkaltara #pencairansp2d
#organisasiperangkatdaerah #pejabatpembuatkomitmen #ppk #bendaharapengeluaran