Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Rekening PT. Bank Kaltimtara Oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana
    Kembali
    16 Sep 2025

    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Rekening PT. Bank Kaltimtara Oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana

    Diskominfo

    Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B-3856/BPBJ/065.11/09/2025 tentang Penggunaan Rekening PT. Bank Kaltimtara Oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. SE tersebut ditandatangai secara elektronik pada tanggal 12 September 2025 dan ditujukan kepada Kepala OPD, Camat, dan Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Penerbitan SE tersebut dilatar belakangi upaya peningkatan perekonomian daerah dan memaksimalkan peran PT. BPD Kaltim Kaltara sebagai Agent of Development.  Untuk itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    SE tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran PT.BPD Kaltim Kaltara dalam mendukung pembangunan daerah. Kedua, untuk menjamin efektivitas dan efisiensi proses pencairan SP2D. Ketiga, untuk mengendalikan penggunaan nomor rekening pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2025

    Dalam SE tersebut disampaikan beberapa ketentuan. Pertama, pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa, maka tidak dipersyaratkan kepemilikan rekening pada PT. BPD Kaltim Kaltara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, setiap penyedia/rekanan yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan penyedia agar membuka rekening pada PT. BPD Kaltim Kaltara untuk pembayaran kegiatan/transaksi dan/atau operasional pelaksanaan kegiatan. 

    Ketiga, pencairan Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga/rekanan/penyedia hanya dapat dilakukan melalui rekening PT. BPD Kaltim Kaltara yang telah ditetapkan dan tidak dapat diubah/dipindahkan. Keempat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara Pengeluaran wajib memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ini, serta melakukan klarifikasi dan pendataan rekening penyedia pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak.

    #bupatikukar #suratedaran #rekeningptbankkaltimtara #pihakketiga #rekananpelaksanakegiatan #pemkabkutaikartanegara #peningkatanperekonomiandaerah #agentofdevelopment  #kebijakanstrategis #efektifefisientransparanakuntabel #optimalkanperanptbpdkaltimkaltara #pencairansp2d

    #organisasiperangkatdaerah #pejabatpembuatkomitmen #ppk #bendaharapengeluaran



    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    16 Sep 2025
    Bupati Kukar Terbitkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Rekening PT. Bank Kaltimtara Oleh Pihak Ketiga/Rekanan Pelaksana
    15 Sep 2025
    Pemerintah Luncurkan 8 Program Akselerasi dan Stimulus Ekonomi 2025
    15 Sep 2025
    Asisten III Dafip Haryanto Hadiri HUT ke-5 Pusaranmedia.com, Ajak Media Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar