Penulis : Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)
Sumber : Kemenekraf RI
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) dan UKM RI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis untuk memperkuat sinergi antara koperasi dan sektor ekonomi kreatif pada hari Kamis, 10 Juli 2025. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi pengungkit ekonomi desa sekaligus membuka peluang ekspansi produk kreatif ke pasar nasional dan global.
Baca Juga : Diskominfo Kaltim Ajak Semua Pihak Peduli Keamanan Informasi
Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi dan jajaran Kementerian Koperasi dan UKM RI yakni Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Sarah Sadiqa, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, Kepala Pusat Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan SDM Arif Rahman, dan Kepala Biro Humas dan Umum Dwi Rahayu Eka S.
Selain itu hadir Menteri Ekraf RI Teuku Riefky didampingi Sekretaris Kementerian Ekraf/Sekretaris Utama Dessy Ruhati, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Muhammad Niel El Himam, Kepala Biro Hukum Sumber Daya Manusia dan Organisasi Moch. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, Direktur Fasilitasi Infrastruktur Fahmy Akmal, dan Direktur Fesyen Romi Astuti.
Baca Juga : Bupati Kukar Resmi Buka Permata CAI 2025, Dorong Pembinaan Karakter dan Keterampilan Generasi Muda
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan sinergi hexahelix lintas kementerian. “Hal ini sejalan dengan visi Kemenparekraf RI sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional dari daerah. Kita ingin potensi desa tidak hanya tumbuh di level lokal, tapi juga bisa menembus kabupaten, provinsi, bahkan internasional,” ujarnya.
Disampaikan bahwa kerja sama ini meliputi 8 ruang lingkup. Pertama, dukungan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi di sektor ekonomi kreatif. Kedua, penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih di sektor ekonomi kreatif. Ketiga, pemanfaatan akses pinjaman dan pembiayaan koperasi di sektor ekonomi kreatif. Keempat, pemanfaatan sumber daya untuk mendukung pengembangan koperasi dan ekonomi kreatif. Kelima, penguatan literasi, sosialisasi, dan edukasi koperasi melalui sektor ekonomi kreatif. Keenam, peningkatan kapasitas dan pendampingan sumber daya manusia. Ketujuh, perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan oleh koperasi di sektor ekonomi kreatif. Kedelapan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, dan kegiatan lain yang disepakati PARA PIHAK, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Koperasi dan UKM RI Budi Arie Setiadi menyambut baik inisiatif ini dan menyampaikan bahwa saat ini terdapat 103 Koperasi Desa Merah Putih yang aktif di seluruh Indonesia. “Koperasi adalah kerja sama. Dengan kolaborasi ini, kita dorong ekonomi nasional yang berbasis produk dalam negeri. Ini sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk membuka lapangan kerja, swasembada pangan dan energi, serta hilirisasi,” tegasnya.
#sinergikoperasiekraf #koperasikreatif #ekonomidesaberkembang #kreatiflokalgoglobal #kolaborasilintaskementerian #penggerakekonominasional #koperasimerahputih #ekrafuntukindonesia #bersamamembangundesa #produklokalnaikkelas