Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Peraturan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi Pemerintah Pusat maupun daerah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru.
Selain itu dijelaskan bahwa PP ini juga berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, ahli waris sah sebagai penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan seperti veteran, perintis kemerdekaan, dan kelompok sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan bahwa Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan tersebut. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.

Baca juga: Pemkab Kukar Evaluasi Kinerja Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025
Komponen yang meliputi gaji ke-13 antara lain gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Khusus bagi Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sesuai ketentuan.
Bagi Pejabat Negara tertentu dan Pejabat dengan hak administratif setara, seperti Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, gaji ke-13 yang diterima menyesuaikan nilai jabatan atau kelas jabatannya.
Untuk calon PNS, gaji ke-13 akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Sebaliknya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai lamanya masa kerja. Selain itu, gaji ke-13 tidak mencakup insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan daerah terpencil, dan sejumlah tunjangan khusus lainnya yang secara eksplisit dikecualikan oleh peraturan.
Jika seseorang memiliki lebih dari 1 status, misalnya sebagai PNS sekaligus pensiunan, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar yang dibayarkan. Namun demikian, apabila seseorang adalah Aparatur Negara sekaligus penerima pensiun dan juga penerima tunjangan, maka masing-masing haknya dapat diberikan secara akumulatif.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Seluruh anggaran untuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi dan status penerima.
Link PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/315889/pp-no-11-tahun-2025
#gaji13 #ppnomor11tahun2025
#asn2025 #pns2025 #p3k
#pensiunan #pegawainegara
#ekonominasional #pemerintahindonesia
#pppk #presidenindonesia
#prabowosubianto