Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita
    SAKTI Siap Diluncurkan, Era Baru Pelayanan Publik Digital Segera Hadir di Kaltim
    03 Jun 2025

    Penulis: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Pemprov Kaltim

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Provinsi Kalimantan Timur segera memasuki babak baru dalam transformasi digital pelayanan publik dengan peluncuran aplikasi SAKTI (Satu Akses Kalimantan Timur). Aplikasi ini akan dirilis ke publik pada Juni 2025 dan akan menjadi pusat integrasi semua layanan Pemerintah Provinsi Kaltim. Aplikasi ini merupakan bagian dari realisasi program 100 hari kerja Gubernur H. Rudy Mas’ud (Harum).


    Persiapan peluncuran SAKTI disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal pada hari Sabtu, 31 Mei 2025. Aplikasi ini  telah dipresentasikan kepada Gubernur Kaltim pada 27 Mei 2025.


    SAKTI dirancang sebagai super app yang akan menyatukan layanan lebih dari 15 perangkat daerah dalam satu platform digital. Aplikasi ini mencakup fitur-fitur strategis seperti cek dan bayar pajak kendaraan online, informasi pariwisata, jadwal transportasi antarkota, harga kebutuhan pokok, ramalan cuaca, hingga kanal aduan publik terkait layanan pendidikan dan kesehatan gratis.


    Meski masih dalam proses penyempurnaan,  Gubernur Kaltim Harum meminta agar aplikasi SAKTI segera diluncurkan dan diperbaiki sambil berjalan. Langkah ini merupakan wujud  komitmen Pemprov Kaltim untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel langsung dari genggaman masyarakat.


    Baca juga: Diperkirakan Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya

    #saktiuntukaltim #digitalisasikaltim #layananpublikmodern #kaltimbertransformasi #gratispol #erabarupelayanan


    Diperkirakan Gaji Ke-13 Cair Mulai Juni 2025, Ini Komponennya
    02 Jun 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Sesuai ketentuan dalam PP tersebut, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

    Peraturan ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, serta Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi Pemerintah Pusat maupun daerah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri baru. 

    Selain itu dijelaskan bahwa PP ini juga berlaku untuk pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, ahli waris sah sebagai penerima pensiun, serta penerima tunjangan kehormatan seperti veteran, perintis kemerdekaan, dan kelompok sejenis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dinyatakan bahwa Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka gaji ketiga belas dapat disalurkan setelah bulan tersebut. Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.


    Baca juga: Pemkab Kukar Evaluasi Kinerja Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025

    Komponen yang meliputi gaji ke-13 antara lain gaji pokok atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Khusus bagi Guru dan Dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sesuai ketentuan. 

    Bagi Pejabat Negara tertentu dan Pejabat dengan hak administratif setara, seperti Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, gaji ke-13 yang diterima menyesuaikan nilai jabatan atau kelas jabatannya.

    Untuk calon PNS, gaji ke-13 akan diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja. Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025 tidak berhak menerima gaji ke-13. 

    Sebaliknya, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai lamanya masa kerja. Selain itu, gaji ke-13 tidak mencakup insentif kerja, tunjangan risiko, tunjangan daerah terpencil, dan sejumlah tunjangan khusus lainnya yang secara eksplisit dikecualikan oleh peraturan.

    Jika seseorang memiliki lebih dari 1 status, misalnya sebagai PNS sekaligus pensiunan, maka hanya satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar yang dibayarkan. Namun demikian, apabila seseorang adalah Aparatur Negara sekaligus penerima pensiun dan juga penerima tunjangan, maka masing-masing haknya dapat diberikan secara akumulatif.

    Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut ditanggung oleh Pemerintah. Seluruh anggaran untuk pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini bersumber dari APBN maupun APBD, tergantung instansi dan status penerima.

    Link PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025:

    https://peraturan.bpk.go.id/Details/315889/pp-no-11-tahun-2025


    #gaji13 #ppnomor11tahun2025
    #asn2025 #pns2025 #p3k
    #pensiunan #pegawainegara 
    #ekonominasional #pemerintahindonesia
    #pppk #presidenindonesia
    #prabowosubianto


    Pemkab Kukar Evaluasi Kinerja Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025
    02 Jun 2025

    Penulis/Fotofrafer: Abdilah Amin (Tenaga Ahli Peliput)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Caturwulan I Tahun 2025. Rakor berlangsung di Aula Bappeda Kantor Bappeda Kutai Kartanegara pada Senin, 2 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi atas pelaksanaan pembangunan selama 4 bulan pertama tahun ini.

    Baca juga: Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik

    Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kukar, Plt. Kepala Bappeda Kukar, Kepala Bapenda Kukar, Kepala BPKAD Kukar serta seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kutai Kartanegara. 

    Sekda Kukar menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program pembangunan daerah. “Rakor pembangunan Caturwulan I Tahun 2025 merupakan evaluasi kinerja selama 4 bulan terakhir, baik itu serapan anggaran, pelaksanaan kegiatan, dan aspek lainnya. Secara keseluruhan, hasil capaian kita baik secara fisik maupun keuangan,” ungkapnya.


    Baca juga: Puluhan PPPK Sekretariat Daerah Kukar Terima SK Pengangkatan

    Lebih lanjut Sekda Kukar menambahkan bahwa hasil Rakor ini akan menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian terhadap RKPD 2025, menyusul adanya efisiensi dan defisit anggaran. “Manfaat dari kegiatan ini juga adalah untuk melakukan penyesuaian di RKPD yang telah disusun. Penyesuaian ini penting karena akan menjadi dasar kegiatan dalam perubahan anggaran ke depan,” jelasnya.


    Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kukar Dorong Pelestarian Bahasa Kutai dan Bahasa Negara Lewat Dukungan Kebijakan

    Kegiatan berlangsung lancar dan konstruktif. Arahan dan instruksi yang diberikan selama rapat diharapkan dapat langsung ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


    #rakorcaturwulanItahun2025 #pemkabkukar #bappedakukar #evaluasipembangunan #pembangunankukar #rkpd2025 #kutaikartanegara


    Surat Edaran Bupati Kukar Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik
    02 Jun 2025

    Penulis: Muhammad Farhan Maulana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda) 

    Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara menandatangani Surat Edaran Nomor : P-0511/DLHK/Bid.2/600.4.15.1/5/2025 Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Tanpa Sampah Plastik. SE yang ditandatangani secara elektronik pada tanggal 26 Mei di Tenggarong ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Usaha se-Kabupaten Kutai Kartanegara.

    SE Bupati Kukar tersebut menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2025 Masehi (1446 Hijriah) dengan menyembelih hewan qurban yang kemudian dibagikan kepada masyarakat, terdapat potensi meningkatnya timbulan sampah plastik apabila wadahnya menggunakan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek).

    Dijelaskan bahwa sampah plastik dari penggunaan kantong plastik sekali pakai (kantong kresek ) memiliki potensi masalah yang serius tidak dikelola dan akan berubah menjadi mikroplastik yang menjadi ancaman lingkungan dan membawa dampak serius terhadap kesehatan.

    SE tersebut menyampaikan bahwa Hari Lingkungan Hidup sedunia yang mengusung tema “Mengakhiri Polusi Plastik” memberikan spirit untuk menjaga kondisi minim sampah. Untuk mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat, maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pembagian daging qurban tanpa kantong plastik dan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih mudah dikelola sampahnya



    Baca Juga : Puluhan PPPK Sekretariat Daerah Kukar Terima SK Pengangkatan

    Dalam SE tersebut diimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah/Kepala Desa serta seluruh Ketua RT dan Tokoh Masyarakat, Pelaku Usaha dan semua pihak terkait se-Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyampaikan dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

    1. Penyebarluasan informasi Idul Adha 2025 dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai melalui media cetak/elektronik maupun media sosial kepada masyarakat luas di wilayah masing-masing;

    2. Pemberian imbauan dan ajakan disampaikan dalam bentuk poster, iklan layanan masyarakat di media massa, termasuk media sosial, spanduk, baliho, serta bentuk media lainnya dan dikomunikasikan kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2025;

    3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah, seperti tempat sampah terpilah dilokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan lokasi pembagian daging qurban; dan

    4. Melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah di lokasi penyelenggaraan sholat Idul Adha dan pembagian daging qurban ke fasilitas terdekat di wilayah masingmasing (Bank Sampah, TPS3R, TPST).


    Baca Juga : Wakil Ketua DPRD Kukar Dorong Pelestarian Bahasa Kutai dan Bahasa Negara Lewat Dukungan Kebijakan

    Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan distribusi daging diimbau untuk melakukan langkah berikut :

     1. Mengimbau dan mengajak panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging qurban;

     2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging qurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik;

     3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban;

     4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging qurban; dan

     5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

    #iduladhatanpaplastik#kukarbebasplastik#kukarpedulilingkungan#qurbanramahlingkungan#kukarhijau#tenggaronghijau#iduladha2025#kukarzerowaste


    Puluhan PPPK Sekretariat Daerah Kukar Terima SK Pengangkatan
    02 Jun 2025

    Penulis/Photografer : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Senin, 2 Juni 2024. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dalam apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Kukar dan diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar.


    Baca Juga : Balai Bahasa Provinsi Kaltim Tekankan Pentingnya Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga

    Sekda Kukar Sunggono menyerahkan secara simbolis SK kepada 12 perwakilan PPPK. Dalam suasana penuh khidmat, para PPPK yang mengenakan stelan putih hitam tampak bahagia dan antusias menyambut momen penting dalam perjalanan karier mereka.

    Sekda Kukar Sunggono dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas semangat dan dedikasi para tenaga PPPK. Diharapkan agar PPPK yang baru dilantik dan menerima SK bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas serta tanggung jawab yang telah dipercayakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung roda pemerintahan daerah. “Alhamdulillah hari ini harapan yang telah lama dinanti akhirnya tercapai. Sekarang tinggal siapa yang paling berprestasi dan memiliki kemampuan, dia yang akan bertahan," ucapnya.


    Baca Juga : Balai Bahasa Provinsi Kaltim Gelar Audiensi dan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025—2029

    Kebahagiaan terpancar dari wajah para PPPK yang hadir, terutama bagi mereka yang telah menantikan momen ini dalam waktu yang lama. Salah satunya adalah Linda Adar, ASN Setda Kukar Bagian Perekonomian yang baru diangkat sebagai PPPK setelah menunggu selama 17 tahun 4 bulan. Ia menyampaikan rasa syukur dan bahagianya atas pencapaian tersebut.

    "Ini adalah momen yang sangat saya nantikan. Saya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Linda. Ia juga berharap agar rekan-rekannya yang belum mendapat kesempatan tahun ini bisa segera menyusul diangkat menjadi PPPK.


    Baca Juga : Sekda Sunggono Serahkan SK kepada PPPK Sekretariat Daerah Kukar

    Penyerahan SK ini menjadi langkah awal bagi para PPPK di lingkungan Setda Kukar untuk mengabdi lebih optimal kepada daerah. Diharapkan kehadiran mereka dapat memperkuat kinerja birokrasi serta mendukung berbagai program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah.


    #kutaikartanegara #sekdakukarsunggono #pppk2025 #setdakukar #p3ksetdakukar #asnberakhlak #penyerahanskp3k


    Wakil Ketua DPRD Kukar Dorong Pelestarian Bahasa Kutai dan Bahasa Negara Lewat Dukungan Kebijakan
    02 Jun 2025

    Penulis/Fotografer: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)



    Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara Abdul Rasid menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung pelestarian bahasa daerah dan penguatan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik.


    Dalam sesi audiensi bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Ruang Serbaguna SMAN 2 Tenggarong, Wakil Ketua DPRD Kukar menekankan pentingnya menghadirkan buku panduan dan kamus Bahasa Kutai sebagai bagian dari upaya nyata pelestarian bahasa daerah di Indonesia. “Pengembangan budaya yang khas sebagai identitas, seperti bahasa, budaya, dan kesenian warisan nenek moyang kita, harus terus dijaga,” ucapnya.



    Wakil Ketua DPRD Kukar menyoroti perlunya penggunaan bahasa daerah di ruang publik dan lanskap wilayah sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal dan mendorong agar kurikulum muatan lokal Bahasa Kutai diterapkan di sekolah-sekolah. “DPRD Kukar mendukung sepenuhnya langkah-langkah pelestarian Bahasa Kutai dan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai kaidah, termasuk yang diupayakan oleh Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur,” tegasnya.

    Disampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan dukungan melalui kebijakan dan alokasi anggaran, khususnya untuk penyusunan buku panduan penggunaan Bahasa Kutai serta kamus Bahasa Kutai yang dapat dijadikan acuan resmi. “Dukungan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan institusi kebahasaan dalam menjaga serta memajukan bahasa dan budaya lokal di Kutai Kartanegara,” ujarnya. 




    #evaluasibahasalembaga #dokumenberbahasabaik #bahasaruangpublik #bahasaindonesiabaku #pemantauanbahasa2025 #bahasadanidentitas #kaltimberbahasabaik


    Balai Bahasa Provinsi Kaltim Tekankan Pentingnya Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga
    02 Jun 2025

    Penulis/Fotografer: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)



    Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melalui perwakilan Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum Ali Kusno menyampaikan pentingnya pengutamaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik dan dokumen lembaga, khususnya di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.


    Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Audiensi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025–2029 yang digelar di Ruang Serbaguna SMAN 2 Tenggarong. Ali Kusno menegaskan bahwa program ini merupakan inisiatif Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa guna memperkuat identitas nasional melalui penggunaan bahasa yang baik dan benar.



    “Program ini tidak semata-mata bersifat instruktif, melainkan memang ada prosesnya yang jelas dan bertahap,” ujarnya. Tahapan tersebut meliputi audiensi dan sosialisasi, pembentukan komitmen dan tim pelaksana, pemantauan terhadap ruang publik dan dokumen resmi, pendampingan teknis, hingga evaluasi dan pemberian apresiasi kepada lembaga dengan implementasi terbaik.


    Pemantauan mencakup beragam aspek, mulai dari papan nama gedung, spanduk, nama produk dan jabatan, hingga tata naskah dinas seperti surat undangan dan surat edaran. Meski masih terdapat ruang untuk perbaikan, khususnya di sejumlah lembaga swasta, hal ini menunjukkan potensi besar untuk terus meningkatkan penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah secara lebih optimal.



    “Masih sering kita temui dokumen yang gaya bahasanya tidak seragam atau bahkan salah kaidah. Guru Bahasa Indonesia dan staf bahasa pun belum banyak dilibatkan dalam penyusunan dokumen resmi,” tambahnya.

     


    Untuk tahun 2025, program ini akan menyasar 50 lembaga diantaranya, 25 lembaga pendidikan, 15 lembaga pemerintah, dan 10 lembaga swasta. Dari Kutai Kartanegara sendiri, tercatat 9 lembaga pemerintah, 15 sekolah, dan 6 lembaga swasta yang terlibat.

    Dijelaskan bahwa penilaian terhadap lembaga dilakukan melalui Indeks Pengutamaan Bahasa Negara (IPBN) yang ditargetkan meningkat minimal 5% dari kondisi awal. Ali menekankan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk membangun kebanggaan berbahasa Indonesia, memperkuat identitas nasional, dan meningkatkan efektivitas komunikasi.

    “Lembaga yang berhasil pun akan mendapatkan penghargaan, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Jadi tidak hanya kritik, tetapi juga apresiasi,” tutupnya.



    #pengutamaanbahasa2025 #bahasaindonesia #bahasanegaradiruangpublik #bahasauntukidentitasbangsa #pembinaanbahasakaltim #bahasaindonesiaberdaulat #audiensibahasanegara


    Balai Bahasa Provinsi Kaltim Gelar Audiensi dan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025—2029
    02 Jun 2025

    Penulis/Fotografer: Sephia Caesaria Attara (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)



    Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Audiensi dan Sosialisasi Pelaksanaan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2025—2029. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang menekankan pada pengutamaan bahasa negara khususnya pada penggunaan bahasa lanskap dan dokumen lembaga. 


    Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Serbaguna SMAN 2 Tenggarong. Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Wakil DPRD Kukar, dan beberapa perwakilan dari KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur dengan peserta dari para pejabat dan staf dari Organisasi Perangkat Daerah, BLUD, institusi pendidikan mulai SD, SLTP, SLTA, institusi swasta seperti hotel, perusahaan pariwisata, klinik kesehatan, restoran, dan institusi bimbingan pelajar. 

    Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Joko Sampurno yang sekaligus membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara. Dalam sambutan Bupati disampaikan bahwa pelaksanaan pembinaan bahasa menjadi langkah awal implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.


    “Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, alat pemersatu, dan simbol kedaulatan negara yang harus kita junjung tinggi dan lestarikan. Penggunaan bahasa, baik pada lanskap maupun dokumen lembaga, mencerminkan sikap bahasa masyarakat dan tingkat kedisiplinan kita dalam berbahasa,” ujarnya. 

    Ditambahkan bahwa derasnya arus informasi global dan semakin masifnya penggunaan bahasa asing, menjadi tantangan tersendiri dalam pengutamaan bahasa negara. Oleh karena itu, program pembinaan bahasa sangat penting dan relevan dalam memastikan penggunaan Bahasa Indonesia secara baik dan benar di ruang publik maupun dokumen resmi lembaga.


    Program pembinaan bahasa oleh Balai Bahasa Provinsi Kaltim akan dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2025 hingga 2029. Sebanyak 30 lembaga di Kukar akan menjadi sasaran, terdiri dari 9 lembaga pemerintah, 15 lembaga pendidikan, dan 6 lembaga swasta. Proses pembinaan mencakup audiensi dan sosialisasi, pemantauan objek penggunaan bahasa, pendampingan, hingga evaluasi dan pemberian apresiasi.


    “Kami di Pemkab Kukar merasa bangga bahwa daerah kami menjadi salah satu fokus utama program ini. Untuk itu kita harus menunjukkan komitmen dan kesiapan untuk menjaga dan mengutamakan bahasa negara,” lanjutnya.


    Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar mengimbau seluruh lembaga yang menjadi sasaran pembinaan agar mengikuti program secara aktif dan sungguh-sungguh. Ditekankan bahwa keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada keterlibatan setiap lembaga dalam menerapkan penggunaan Bahasa Indonesia sesuai kaidah.

    Diakhir sambutannya Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar berharap kegiatan ini menjadi momentum awal yang konstruktif untuk memperkuat komitmen kolektif dalam mengutamakan bahasa negara di Kutai Kartanegara, sekaligus menumbuhkan kebanggaan dan sikap positif dalam berbahasa Indonesia di tengah masyarakat.



    #balaibahasaprovinsikaltim #pengutamaanbahasanegara #permendikdasmenrinomor2tahun2025 #pedomanpengawasanpenggunaanbahasaindonesia #bahasalanskapdokumenlembaga #badanpengembangandanpembinaanbahasa #kementerianpendidikandasardanmenengahri #opdkukar #ikn #ibukotanegara #ombudsmanperwakilankaltim #dprdkukar


    Sekda Sunggono Serahkan SK kepada PPPK Sekretariat Daerah Kukar
    02 Jun 2025

    Penulis/Photografer : Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara simbolis pada 12 perwakilan PPPK di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda). Penyerahan SK tersebut disampaikan pada apel pagi di halaman Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada hari Senin, 2 Juni 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh ASN Setda Kukar serta puluhan tenaga PPPK yang baru dilantik pada Senin, 26 Mei 2025 lalu.


    Baca Juga : Plt. Kadis Kominfo Kukar Serahkan SK dan SPMT kepada 13 PPPK

    Dalam sambutannya Sekda Sunggono menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang akhirnya resmi menyandang status ASN. “Setelah penantian dalam waktu yang tidak sebentar, ada yang hingga 19 tahun, bahkan mungkin lebih. Alhamdulillah hari ini harapan itu akhirnya tercapai,” ucapnya.

    Dijelaskan meskipun kebijakan mengenai pengangkatan PPPK ditentukan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, namun formasi di masing-masing daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Disampaikannya bahwa di Kukar, kebijakan formasi PPPK merupakan keputusan Bupati berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.


    Baca Juga : Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu: “Pentingnya Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Kebakaran bagi Anak Usia Dini”

    Sekda Sunggono mengajak seluruh pegawai, khususnya yang baru menerima SK, untuk bersyukur dan menikmati hasil perjuangan panjang mereka. Sekda Kukar Sunggono mengajak seluruh ASN untuk mendoakan para pegawai kategori R2 dan R3 agar segera menyusul mendapatkan status PPPK. "Bila seluruh R2 dan R3 tahap 1 dan 2 diangkat, maka jumlah total ASN di Kukar akan mendekati angka 20 ribu orang. Kita doakan semoga yang lain bisa bernasib sama seperti kalian," harapnya.

    Sekda Kukar Sunggono juga menyoroti pentingnya peningkatan kinerja. Sekda Sunggono meminta para ASN yang lebih dulu bekerja di lingkungan kerja setkab Kukar untuk memperbaiki etos kerja, dan pegawai baru untuk segera menyesuaikan diri serta meniru hal-hal baik dalam lingkungan kerja. “Tidak ada yang sempurna di sini, saya pun punya kekurangan. Tapi tirulah hal-hal baik, terutama dalam hal kinerja,” ujarnya.

    Mengakhiri sambutannya, Sekda Kukar Sunggono mengingatkan para PPPK untuk menjaga dan mempertahankan amanah yang telah mereka terima. “Hak kalian sama seperti kami semua. Sekarang tinggal siapa yang paling berprestasi dan memiliki kemampuan, dia yang akan bertahan,” pungkasnya.


    #kutaikartanegara #sekdakukarsunggono #pppk2025 #setdakukar #p3ksetdakukar #asnberakhlak #penyerahanskp3k


    Plt. Kadis Kominfo Kukar Serahkan SK dan SPMT kepada 13 PPPK
    02 Jun 2025

    Penulis/ Fotografer: Annisa Noni Fardiah (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara Solihin menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada 13 orang PPPK. Kegiatan tersebut berlangsung pada apel pagi di halaman Kantor Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Senin, 2 Juni 2025. Hadir dalam apel tersebut para Kepala Bidang, Kasubag, dan seluruh Pejabat Fungsional, PPPK, dan Non ASN Diskominfo Kukar.


    Baca Juga : https://kukarkab.go.id/berita/2363/Diskominfo-Kukar-Dukung-Jaringan-Internet-dalam-Peringatan-HKG-PKK-ke-53-di-Muara-Badak 

    Plt. Kadis Kominfo Kukar Solihin menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah resmi bergabung dan mulai melaksanakan tugas di Diskominfo Kukar. Diharapkan para PPPK dapat berkontribusi nyata mendukung transformasi digital dan pelayanan informasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.


    Baca Juga : https://kukarkab.go.id/berita/2364/Muara-Badak-Raih-Juara-Umum-di-Malam-Puncak-HKG-PKK-ke-53-Kukar 

    “Selamat bergabung kepada rekan-rekan PPPK. Kami berharap rekan PPPK dengan semangat baru bisa mendorong kemajuan kinerja Diskominfo, serta memperkuat pelayanan komunikasi dan informasi kepada masyarakat,” ujarnya. Penyerahan SK dan SPMT ini menandai dimulainya penugasan resmi para PPPK di Diskominfo Kukar. 


    #pppk #spmt #pppkdiskominfokukar #pemkabkukar #diskominfokukar #kukarkab_official


    Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu: “Pentingnya Edukasi Keselamatan dan Pencegahan Kebakaran bagi Anak Usia Dini”
    02 Jun 2025

    Penulis/Fotografer : Risyhal Ramadhani Simanjuntak (Tenaga Ahli Peliputan)

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Halaman Kantor Kecamatan Marangkayu ramai dikunjungi puluhan anak TK Ade Irma Nasution dari Desa Semangko pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedatangan mereka untuk mengikuti kegiatan edukasi tentang keselamatan serta pencegahan kebakaran sejak usia dini. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala TK Ade Irma Nasution, Bunda PAUD Desa Semangko Sumiati, Kasi Kesra Kecamatan Lili Herlina, serta Koordinator Lapangan Damkar Ebed.


    Baca Juga : UMKM Marangkayu Ramaikan Peringatan HKG PKK ke-53 di Muara Badak

    Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu Lili Herlina menyambut hangat kedatangan para siswa.  Disampaikannya ungkapan rasa bangga dan senang atas kunjungan tersebut. Disampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya edukasi keselamatan dan pencegahan kebakaran kepada anak sejak usia dini.


    Baca Juga : Damkar Kukar Sigap Tanggulangi Banjir Tenggarong

    Kasi Kesra Kecamatan Marangkayu berharap dengan kunjungan tersebut para siswa TK Ade Irma Nasution dapat melihat langsung peralatan dan fasilitas yang digunakan oleh petugas Damkar. "Kami berharap anak dapat banyak belajar tentang pentingnya keselamatan dan bagaimana cara mencegah kebakaran," ujarnya. 


    Baca Juga : Camat Muara Badak Berharap Peringatan HKG PKK ke-53 Dapat Tingkatkan Perekonomian Pelaku UMKM

    Kasi Kesra Lili Herlina berharap kunjungan tersebut dapat menjadi pengalaman yang menyenangkan dan bermanfaat. Diharapkan dengan pengetahuan yang diperoleh sejak dini, kesadaran akan pentingnya keselamatan dan pencegahan kebakaran dapat tertanam kuat dalam diri anak.

    #tkadeirmanasutionsemangko #kecamatanmarangkayu

    #kukar_kab #bundapaud #anakbangsa

    #pemadamkebakaran #damkar

    #kutaikartanegara #edukasikeselamatandankebakaran


    Kemenkes RI Terbitkan SE Waspada Lonjakan Kasus COVID-19
    01 Jun 2025

    Penulis: Muhammad Firza Akbar (Tenaga Ahli Peliputan)

    Sumber: Kemenkes RI

    Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)

    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. SE ini ditetapkan di Jakarta pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dan ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit dr. Murti Utami.

    SE tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Direktur Rumah Sakit, serta Kepala Puskesmas di seluruh Indonesia. Edaran tersebut ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas, serta Dirjen Kesehatan Lanjutan.

    Dijelaskan dalam SE tersebut, kebijakan ini merupakan respons atas peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa negara kawasan Asia, seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Varian yang dominan beredar antara lain XEC dan JN.1 di Thailand, LF.7 dan NB.1.8 di Singapura, JN.1 di Hongkong, serta XEC di Malaysia. 


    Baca Juga : Diskominfo – Disdikbud Kukar Sosialisasikan Aplikasi SPMB Jenjang SD tahun 2025

    Dalam SE tersebut ditekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan meski penularannya masih relatif rendah dan angka kematian tergolong rendah. Saat ini hingga minggu ke-20 tahun 2025, tren kasus konfirmasi mingguan menunjukkan penurunan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus, dengan positivity rate sebesar 0,59%. Varian yang dominan di Indonesia adalah MB.1.1.

    Dalam surat edaran tersebut dirinci sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan oleh jajaran kesehatan di seluruh Indonesia. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk memantau informasi global terkait COVID-19, meningkatkan pelaporan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), serta segera melapor jika ditemukan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB). Diminta jajaran daerah untuk menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC), serta memperkuat promosi kesehatan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat. 

    Untuk UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan luar negeri, memantau suhu tubuh dan gejala penyakit, serta melaksanakan surveilans ILI di site sentinel. Petugas juga diminta untuk memberikan edukasi kepada pelaku perjalanan terkait pentingnya menjaga kesehatan dan mengenakan masker saat sakit.

    SE tersebut  mendorong kepada Rumah Sakit dan Puskesmas untuk meningkatkan pelaporan surveilans, memperkuat pengendalian infeksi, meningkatkan kemampuan pelayanan rujukan, serta terus mengedukasi masyarakat agar tetap waspada. Pelaporan spesimen tetap dilakukan melalui aplikasi All Record Tc-19. Selain itu diinstruksikannya kepada UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk menyiapkan kapasitas dan reagen pemeriksaan RT-PCR, serta menjaga kelancaran pelaporan dan distribusi spesimen. Seluruh jajaran diminta memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai ketentuan yang berlaku, serta menjaga kesehatan seluruh petugas.

    Kemenkes berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga kewaspadaan dan mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19, sekaligus memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi penyakit menular lainnya.

    Link Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19:

    https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/surat-edaran-dirjen-p2-nomor-sr-03-01-c-1422-2025-tentang-kewaspadaan-terhadap-peningkatan-kasus-covid-19/view


    Link Perkembangan Situasi Penyakit Infeksi Emerging Minggu Epidemiologi ke-21 Tahun 2025:

    https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/perkembangan-situasi-penyakit-infeksi-emerging-minggu-epidemiologi-ke-21-tahun-2025/view

    #waspadacovid19 #dirjenp2
    #kementeriankesehatan #skdr
    #phbs #labkesmas #tgc
    #covid19indonesia #uptkekarantinaan
    #infeksieemerging #wgs #allrecordtc19
    #kesehatanmasyarakat #surveilanskesehatan
    #infokesehatan


    • ‹
    • 1
    • 2
    • ...
    • 33
    • 34
    • 35
    • 36
    • 37
    • 38
    • 39
    • ...
    • 226
    • 227
    • ›

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar