
Pemkab Kukar menggelar Musrenbang Tahun 2024 untuk membahas persiapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025. Bahasan tentang RKPD merupakan amanat Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring (online) di masing - masing kantor peserta sosialisasi pada hari Senin, 5 februari 2024.
Kegiatan dengan leading sector Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam kegiatan yang bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Musrenbang RKPD secara efektif dan efisien tersebut disampaikan paparan dengan judul “Sosialisasi Pedoman Musrenbang RKPD di Kecamatan
Tahun 2025 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, Tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk pemantapan pemberdayaan masyarakat untuk akselerasi dan transformasi pembangunan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Saiful Bahri disampaikan pembahasan krusial tentang tenggat waktu, penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan. Ditekankan tentang pentingnya pengintegrasian, prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan.
Dalam paparan tersebut disampaikan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah untuk penyamaan persepsi tentang tata cara dan alur proses pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar usulan musrenbang dapat sesuai dengan perkembangan kebijakan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu adalah untuk membangun komunikasi dan umpan balik proses Musrenbang RKPD di Kecamatan tahun sebelumnya.
Sumber : https://taplink.cc/musrenbangkecamatan2024
Penulis Irwan Supriansyah