Sub Koordinator Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI Helmi Hafid menjadi pemateri dalam event Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur pada hari Selasa (12/7/22).
FGD dengan tema Konsolidasi dan Sinergitas Dalam Penyelenggaraan Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Antar Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur tersebut dihadiri dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, Asisten III Sekretariat Daerah Kukar Totok Heru Subroto, Kadis Kominfo Kutai Kartanegara Dafip Haryanto, Kadis Kominfo Kabupaten Paser Ina Rosana , Kadis Kominfo Kabupaten Kutai Timur Ery Mulyadi, Kabid IKP dan Kehumasan Diskominfo Provinsi Irene Yuriantini, Kabid PKP Diskominfo Kukar Ahmad Rianto, pejabat dan staf Diskominfo se Kaltim dan Perwakilan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) se Kaltim.
Dalam paparannya Helmi Hafid menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kominfo RI akan meluncurkan Website KIM.id. Website tersebut merupakan salah satu tools bagi KIM untuk melakukan diseminasi informasi publik berbasis internet. Dijelaskannya dalam website tersebut anggota KIM bisa mengelola websitenya dengan menulis dan publish informasi.
Dijelaskannya bahwa admin website KIM dikelola oleh pegiat KIM dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota sebagai pembina langsung KIM. Sedangkan Dinas Kominfo Provinsi sebagai pengawas pembinaan KIM level Kabupaten / Kota..
Disampaikannya bahwa keberadaan KIM sangat penting di daerah karena belum semua wilayah di Indonesia terjangkau sarana informasi dan komunikasi yang memadai. Dalam faktanya masyarakat perdesaan di wilayah perbatasan dan tertinggal masih kesulitan mengakses informasi. Untuk itu KIM sebagai simpul komunitas antara pemerintah dan masyarakat berperan penting dalam penyampaian informasi dari Pemerintah ke masyarakat dan sebaliknya, menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada pemerintah.
Ditekankannya bahwa KIM memiliki peran penting sebagai agen penangkal peredaran hoaks dan isu negatif lainnya di masyarakat. Diharapkan dengan pemberdayaan KIM akan menjadi solusi alternatif untuk menyadarkan arti penting berkelompok, bertukar informasi, serta membuka peluang kemitraan dengan OPD ditingkat Kabupaten atau Kota.
Dalam paparannya Helmi Hafid menyampaikan materi tentang Peningkatan Kapasitas Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Dalam Rangka Diseminasi Informasi Publik Berbasis Internet. Dikemukakannya bahwa transformasi digital sebagai kebijakan strategis Pemerintah Pusat harus diterjemahkan hingga ke daerah. “Untuk itu KIM sebagai mitra strategis Kominfo harus siap bertransformasi secara digital dalam penyebaran informasi terutama kepada khalayak di akar rumput. Kita harus siap bertransformasi menjadi sumber daya manusia yang melek digital,” ujarnya
Disampaikannya perbedaan karakteristik KIM konvensional dan KIM digital. Dalam KIM konvensional akses informasi didapatkan dengan media tatap muka melalui pertemuan warga, media pertunjukan rakyat, dan media luar ruang seperti mading, selebaran, papan pengumuman, baliho, dan umbul umbul. Selain itu adalah penggunaan media massa konvensional seperti koran, tabloid, majalah, tv, dan radio.
Sedangkan pada KIM digital akses informasi melalui media online seperti website dan media sosial seperti facebook, twiter, instagram, dan youtube. Aplikasi pesan, messanger dilakukan melalui whatsApp , telegram, dan Line. Diskusi pada KIM konvensional dilakukan disuatu tempat fisik rumah anggota KIM, balai warga, dan sekretariat KIM dengan melibatkan sesama anggota KIM atau kelompok lain yang berada diwilayah sekitar yang terjangkau.
Pada KIM Digital diskusi dilakukan melalui dunia maya seperti website forum diskusi, media sosial, whatsapp, dan telegram dengan melibatkan netizen diberbagai platform media online.
Dalam diseminasi informasi KIM konvensional melakukan penyebaran konten informasi dari sumber utama yang terpercaya tanpa mengubah isinya . Penyebaran informasi dilakukan pada kelompok dan masyarakat disekitar lokasi KIM yang mudah dijangkau melalui media tatap muka, media luar ruang, selebaran, papan pengumuman, baliho, dan media tradisional pertunjukan rakyat.
Diseminasi Informasi pada KIM Digital produksi/olah konten informasi dari sumber utama yang terpercaya untuk disesuaikan dengan target audiens. Anggota KIM harus mampu membuat konten sendiri berdasarkan hasil pengalaman dan pengamatan langsung. Sedangkan penyebaran informasi dilakukan ke kelompok dan masyarakat di wilayah yang lebih luas dengan menggunakan media online dan media sosial seperti FB, twiter, instagram, youtube dan aplikasi pesan whatsapp, telegram,dan line.