Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Bupati Kukar Terbitkan Edaran Panduan Menyambut Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
    Kembali
    08 Jul 2022

    Bupati Kukar Terbitkan Edaran Panduan Menyambut Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 H di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

    Diskominfo
    Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1651/DINKES/065.11/07/2022 Tentang Panduan Dalam Menyambut Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi Pada Masa Pandemi Covid-19 Dan Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tanggal 4 Juli 2022 tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah/Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan,  Pengurus/Pengelola Masjid/Langgar/Mushala, Pengurus/Pengelola Rumah Potong Hewan, Pelaku Usaha/Pengelola Tempat Hiburan/ Karaoke/Kebugaran/Ketangkasan, Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. 

    Dalam edaran itu disampaikan poin-poin sebagai berikut :
    1. Penutupan dan melarang aktifitas selama 3 hari (8-10 Juli 2022) bagi tempat hiburan, kebugaran, ketangkasan, dan tempat yang yang terdapat penjualan miras/beralkohol. 

    2. Menghimbau agar semua pihak menghormati umat Islam yang melaksanakan perayaan Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H.
     
    3. Larangan takbir keliling. Takbiran diselenggarakan di Masjid/Langgar/Mushala dan atau di rumah masing-masing. 

    4. Pelaksanaan shalat Idul Adha dapat diselenggarakan secara berjama’ah/tatap muka di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19. 

    5. Diharapkan para  Mubaligh/Penceramah berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah. 

    6. Dihimbau dalam pelaksanaan kurban selama Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik agar Umat Islam Kabupaten Kutai Kartanegara berkurban sebagai wujud ketakwaan dan kepedulian terhadap sesama. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai pada saat usai shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah sampai pada tanggal 13 Zulhijah sebelum maghrib, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat sesuai dengan kriteria dan syariat kurban serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). 

    7. Berkaitan dengan penyembelihan di luar RPH-R disampaikan ketentuan sebagai berikut : 
    a. Penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan bersih (higiene sanitasi) oleh Petugas yang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
    b. Memastikan kesehatan hewan kurban dan/atau hewan kurban yang menunjukan gejala sakit melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.
    c. Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain Petugas/ Panitia penyembelihan hewan kurban dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban.
    d. Petugas/Panitia penyembelihan hewan kurban tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan hingga pengemasan serta pedistribusian daging kurban.
    e. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh Petugas/Penitia Kurban atau Ketua RT secara langsung ke tempat tinggal warga yang berhak menerima. Hal ini bertujuan untuk menghindari melakukan pembagian dengan sistem kupon atau mengambil sendiri untuk mencegah terjadinya kerumunan. 

    Berkaitan dengan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku diberlakukan panduan sebagai berikut :
    a. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan dan tidak terserang wabah PMK sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Dinas/Instansi terkait. 
    b. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan hewan kurban dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya ketersediaan hewan kurban, maka Umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak yang tidak terdampak wabah PMK baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkif) kepada orang lain. 
    c. Berkurban dapat dilakukan melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban. 
    d. Panitia Kurban serta Lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program penerimaaan dan pemotongan hewan kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah PMK
    e. Kepada Dinas/Instansi terkait untuk melakukan sosialisasi, monitoring dan pengawasan serta pendampingan dalam rangka menjamin kesehatan hewan kurban pada sentra ternak / tempat penjualan hewan kurban. 

    8. Berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan COVID-19 diminta kepada seluruh masyarakat Kukar untuk konsisten melakukan PERUBAHAN PERILAKU serta PERCEPATAN VAKSINASI DOSIS 2 dan DOSIS 3 (booster) sebagai kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga maupun orang lain. 

    Untuk itu diminta kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kepala OPD, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Camat, Lurah, Kepala Desa, Pimpinan Perusahaan/ BUMD/BUMN, Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, dan Kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Surat Edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kukar, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kukar, dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Kukar.


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    07 Okt 2025
    Sekjen Kemendagri RI: "Konten Publikasi Harus Dapat Menjangkau Berbagai Segmen"
    06 Okt 2025
    Kabid Persandian Diskominfo Kukar: "Penggunaan Internet Harus Dibarengi Sikap Tanggung Jawab"
    06 Okt 2025
    Diskominfo Kukar Kembali Gelar Pelatihan Desain Grafis untuk Siswa PKL
    06 Okt 2025
    Ngulur Naga dan Belimbur di Kutai Lama Jadi Puncak Festival Budaya Erau Adat Kutai 2025
    06 Okt 2025
    Sekda Kukar Sunggono dalam Penutupan YRCC Kukar 2025 : “Kalian Adalah Duta Kemanusiaan”
    05 Okt 2025
    Sekda Kukar dalam Pembukaan FGD Hari Tani Nasional 2025: “KTNA Mitra Strategis Pemda dalam Pembangunan Pertanian”
    04 Okt 2025
    Pemkab Kukar Raih Penghargaan Terbaik III Keterbukaan Informasi Publik Kaltim Tahun 2025
    03 Okt 2025
    Mendagri RI Dukung PPDS Lewat Kerja Sama RSUD,

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar