Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Layak Pakai
    Kembali
    17 Feb 2023

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Musnahkan Barang Milik Daerah Tidak Layak Pakai

    Diskominfo
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan barang milik daerah yang masuk dalam kategori tidak layak pakai. Pemusnahan aset tersebut dilaksanakan pada hari Selasa. 14 Februari 2023 di lingkungan Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pejabat dari  BPKAD dan Disdikbud, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Laksana, Pengurus Barang dng anggota Disdikbud Kukar. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/972/Bupati-Kukar-dalam-Mutasi-Pejabat:-Pejabat-Kukar-Harus-Buat-SOP-dan-Standar-Pelayanan

    Barang yang dimusnahkan meliputi kategori mebelair, mesin elektronik. Peralatan audio visual dan alat perkantoran, alat peraga pendidikan, perangkat komputer dan asesories. Kasubag Umum dan Tata Laksana Disdik Kukar Haspian menyampaikan tujuan pemusnahan barang milik daerah adalah untuk mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan, meringankan beban kerja pelaksana inventaris, dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat di gunakan. 

    Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/973/Desa-Loa-Duri-Ilir--Kecamatan-Loa-Janan-Calon-Percontohan-Desa-Anti-Korupsi-di-Kaltim

    Pemusnahan barang milik daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-4041/BPKAD/BAS.3/032/1/2022 Perihal Edaran Pemusnahan Barang Milik Daerah. Surat edaran dengan tanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono tersebut ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Camat/Lurah dan Pengurus Barang tersebut berisi instruksi untuk segera melaksanakan pemusnahan barang milik daerah dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan ditenggelamkan. 

    Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar