Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemusnahan barang milik daerah yang masuk dalam kategori tidak layak pakai. Pemusnahan aset tersebut dilaksanakan pada hari Selasa. 14 Februari 2023 di lingkungan Kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pejabat dari BPKAD dan Disdikbud, Kepala Sub Bagian Umum dan Tata Laksana, Pengurus Barang dng anggota Disdikbud Kukar.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/972/Bupati-Kukar-dalam-Mutasi-Pejabat:-Pejabat-Kukar-Harus-Buat-SOP-dan-Standar-Pelayanan
Barang yang dimusnahkan meliputi kategori mebelair, mesin elektronik. Peralatan audio visual dan alat perkantoran, alat peraga pendidikan, perangkat komputer dan asesories. Kasubag Umum dan Tata Laksana Disdik Kukar Haspian menyampaikan tujuan pemusnahan barang milik daerah adalah untuk mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan, meringankan beban kerja pelaksana inventaris, dan membebaskan ruang dari penumpukan barang yang tidak dapat di gunakan.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/973/Desa-Loa-Duri-Ilir--Kecamatan-Loa-Janan-Calon-Percontohan-Desa-Anti-Korupsi-di-Kaltim
Pemusnahan barang milik daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekda Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : B-4041/BPKAD/BAS.3/032/1/2022 Perihal Edaran Pemusnahan Barang Milik Daerah. Surat edaran dengan tanggal 2 Januari 2023 yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono tersebut ditujukan kepada Kepala Badan/Dinas/Camat/Lurah dan Pengurus Barang tersebut berisi instruksi untuk segera melaksanakan pemusnahan barang milik daerah dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, dan ditenggelamkan.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)