Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Diskominfo Kukar pada hari Senin, 6 Februari 2023. Setelah apel pagi, meja layanan Disdukcapil di Ruang Lobby lantai Dasar Diskominfo di Kawasan Bukit Biru Tenggarong sibuk melayani ASN dan karyawan Diskominfo.
Plt Kepala Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kukar Ariyadi menyampaikan bahwa penyelenggaraan aktivasi IKD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi. Ariyadi menjelaskan bahwa IKD merupakan desain inovasi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya dilimpahkan ke daerah kabupaten dan kota untuk melakukan aktivasi dengan serempak di Indonesia.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/930/Wujudkan-Kukar-Lumbung-Pangan-Kaltim,-Kodim-0906-KKR-Kembangkan-UPPO
“Dengan IKD semua dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, KTP, biodata, NPWP, status vaksinasi covid, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, BPJS, dan informasi terkait kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan lain-lain terintegrasi dalam satu genggaman, dari ponsel saja. Layanan ini akan terus berkembang seiring kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga : - https://kukarkab.go.id/v2/berita/931/Bupati-Kukar-Resmikan-Puskesmas-Pembantu-Kelurahan-Jahab
“Tujuan IKD untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko KTP-El yang kadang habis yang mengakibatkan pelayanan adminduk dirasa tidak memuaskan masyarakat. Dengan adanya IKD , masyarakat tidak perlu lagi mencetak blangko KTP-El. IKD sudah bisa digunakan secara legal dan semestinya,” ujar Ariyadi.
Ariyadi menjelaskan bahwa aktivasi IKD dilakukan dengan layanan jemput bola di OPD. Hal berdasarkan pertimbangan kalangan ASN yang bekerja di instansi pemerintahan kesulitan meluangkan waktu untuk mengunjungi kontor pelayanan adminduk di Kantor Disdukcapil ataupun Mal Pelayanan Publik Kukar. Ariyadi berharap kalangan ASN pada OPD yang sudah punya IKD dapat mengajak masyarakat lain untuk melakukan aktivasi.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui perangkat telpon seluler atau gadget yang lain. IKD menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dalam pembuatan IKD, masyarakat cukup menyiapkan KTP Elektronik, telepon seluler android, dan email aktif. Aktivasi IKD dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
Berikut langkah-langkahnya:
1. Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, E-mail dan nomor telpon selular, lalu klik tombol verifikasi data.
3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognation
4. Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
5. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Penulis : Heryanto
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)