Penulis: Rizka Laeliana (Tenaga Ahli Peliputan)
Fotografer: Tim Bidang Persandian Diskominfo Kukar
Editor: Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap 2 serta P3K Paruh Waktu. Penyerahan SK tersebut dilakukan dalam kegiatan Apel Senin Pagi di halaman depan Kantor Diskominfo Kukar, pada Senin, 3 November 2025.

Sebelumnya para P3K Tahap 2 telah dilantik oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, pada hari Jumat, 31 Oktober 2025 di halaman Kantor Bupati Kukar. Penyerahan SK di masing-masing Perangkat Daerah ini merupakan tindak lanjut dari proses pelantikan tersebut, sekaligus menandai dimulainya masa tugas para P3K di instansi masing-masing.
Plt. Kepala Diskominfo Kukar Solihin menyampaikan apresiasinya kepada para P3K yang baru menerima SK. Diharapkan seluruh pegawai yang baru bergabung dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja serta berkontribusi dalam mendukung kinerja Diskominfo Kukar.

"Kami menyambut baik kehadiran rekan-rekan P3K baru di lingkungan Diskominfo. Semoga dengan penyerahan SK ini, semangat kerja dan tanggung jawab semakin tumbuh, serta dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih baik di Kukar,” ujarnya.
Plt. Kadis Kominfo Kukar menegaskan pentingnya profesionalisme, loyalitas, dan kolaborasi antarpegawai dalam menghadapi tantangan di era digital. "Komunikasi dan informatika atau digital adalah bidang yang dinamis. Karena itu, kami berharap seluruh pegawai, termasuk P3K baru, dapat terus belajar, beradaptasi, dan berinovasi dalam setiap tugas yang diemban,” tambahnya.
Penyerahan SK tersebut berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama pimpinan dan seluruh pegawai Diskominfo Kukar.

#kukarkab #diskominfokukar #kukaridamanterbaik #diskominfokukar #p3kkukar #penyerahanskp3k #kutaikartanegara #asnberkinerja #pelayananinformasipublik #p3kparuhwaktu