Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dan konsultasi terkait perijinan Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (RPK). Koordinasi dan konsultasi tersebut berlangsung di Kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Kementrian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda pada hari ini, Jumat 3 Februari 2023.
Tim Diskominfo Kukar Misliani ,Heriyanto,dan Nurbayati disambut baik oleh Analis Sumber Daya Monitoring Spekfrekad Level 2 Balmon Kementerian Kominfo RI Yudi Setiawan. Pertemuan tersebut membahas perijinan Radio Pemerintah Kabupaten(RPK) Kukar sebagai lembaga Penyiaran Publik Lokal(LPPL) seperti Ijin Stasion Radio (ISR), penambahan power siaran, Ijin Penyelenggaraan Penyiaran ( IPP), serta sertifikat pendukung lainnya.
Baca juga : - Bupati-Kukar-:-Jurnalis-Harus-Menjaga-Independensi-dan-Objektivitas-Dalam--Pemberitaan
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata(PPTK) Misliani menyampaikan maksud dan tujuan koordinasi dan konsultasi dengan pihak Balmon adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan penggunaan spektrum ftekuensi radio guna menghindari bias frekuensi dan menjaga peralatan siaran agar tetap aman. “Hal ini penting dengan tujuan agar pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi,” ujarnya.
Analis Sumber Daya Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Spekfrekad) Analis Sumber Daya Monitoring Level 2 Balmon Kementerian Kominfo RI Yudi Setiawan menjelaskan bahwa perubahan data teknis stasiun radio seperti penggantian perangkat dengan spesifikasi teknis yang berbeda dan pindah lokasi stasiun radio, harus dilakukan analisa teknis dan diproses sama dengan permohonan izin baru. “Tujuannya agar data radio bisa tercatat di Balmon. Apabila tidak melapor dan tidak membayar pita frekuensi, sanksinya bisa dilakukan pencabutan ijin siaran radio,” ujarnya.
Penulis : Heryanto
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)