Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bidang Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. UU tersebut menjadi tumpuan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Bapenda Kukar Erwan Riyandi mengatakan bahwa Bapenda Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menyusun draft Raperda tersebut. "Draft Raperda sudah rampung dan diserahkan ke Bagian Hukum untuk diproses. Semoga tahun ini bisa dibahas bersama DPRD Kukar. Draft tersebut membahas perubahan jenis pajak daerah,” ujarnya di Kantor Bapenda Kukar pada hari Rabu, 11 Januari 2023.
Erwan mengatakan, Bapenda Kukar telah melakukan analisis terhadap UU tersebut. Dijelaskannya bahwa implementasi UU tersebut akan memberi kenaikan pada PAD Kukar. Namun Erwan belum dapat memastikan besaran kenaikan PAD Kukar. “Hal ini dapat diketahui jika penerapannya telah mencapai 1 tahun. Dapat diprediksikan dari 10 pajak wajib, yang sangat menguntungkan dari implementasi UU ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bahan Bakar Minyak (BBM),” ujarnya.
Dari estimasi jumlah kendaraan di seluruh Kukar dengan segala potensinya, diprediksi nilai PKB dapat menyumbang miliaran rupiah dan PAD Kukar pasti naik. “Meskipun ada pajak yang tertinggal seperti uji KIR kendaraan. Tahun 2022 kemarin, kontribusi uji KIR ke PAD mencapai Rp. 500 juta. Harapan kami dengan adanya Perda, PAD Kukar akan naik," ungkapnya.
Dijelaskan Erwan bahwa Kukar bersama Kabupaten/Kota lainnya belum dapat melakukan finalisasi untuk implementasi UU tersebut karena Peraturan Pemerintah (PP) untuk UU tersebut belum terbit. Diharapkannya PP terbit pada bulan Januari atau Februari 2023.
Penulis : Heryanto
Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)