Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha meminta masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memastikan batas tanah miliknya. Salah satunya dengan mematok batas tanahnya masing-masing agar mempermudah proses pengukuran dan pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kukar Aag Nugraha saat bersilaturahmi dengan Bupati Kukar Edi Damansyah. Dikatakannya bahwa tanah yang belum melalui proses PTSL sangat beresiko terkena masalah dan berpotensi besar dalam sengketa tanah di kemudian hari. “Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya,” ungkap Aag.
Bupati Kukar Edi Damansyah menyambut baik sinergi antara ATR/BPN Kukar dengan Pemkab Kukar. “Sinergi ini harus tetap berlangsung.
Sosialisasi terkait pemasangan patok tanah kepada masyarakat sangat penting agar permasalahan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir,” ujar Bupati Edi Damansyah.
Baca juga : - Tahun-2023,-Desa-di-Kukar-Terapkan-Siskeudes-Online
Bupati Kukar berharap ATR/BPN Kukar dapat terus berkerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembaharuan data terkait tanah. “Ini untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin terhadi dikemudian hari, ujar Bupati Edi Damansyah.
Penulis : Masmun Jaya (Pranata Humas Ahli Muda)
Editor. : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)