Menyikapi dinamika pemberitaan di media sosial dan pentingnya penanganan terpadu kasus pada anak di Kukar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kukar menggelar rapat koordinasi dengan beberapa stakeholders. Rakor yang digelar di Ruang Rapat DPPPA pada hari ini Rabu, 4 Januari 2023 tersebut dipimpin Sekretaris DPPPA Kukar Hero Suprayetno yang didampingi para Kepala Bidang dan Pejabat Pengawas, Fungsional, dan Profesional DPPPA. Hadir dalam rakor tersebut Kabag Kesra, Pejabat struktural dan fungsional dari Satpol Pamong Praja, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan Diskominfo.
Sekretaris DPPPA Hero Suprayetno menyampaikan bahwa rakor tersebut digelar dari fenomena media sosial terkait publikasi anak. Disampaikan bahwa terdapat regulasi yang mengatur publikasi anak sebagai korban, saksi, ataupun sebagai pelaku kekerasan pada anak.
Baca juga : - Sekda-Kukar-:-TPP-Tahun-2023-Akan-Naik,-Diskominfo-Masuk-10-OPD-Strategis-di-Kabupaten-Kukar
Dalam rakor tersebut Hero Suprayetno menyampaikan paparan terkait regulasi publikasi anak dan fakta-fakta kasus anak di Kabupaten Kutai Kartanegara. Diharapkan dalam rakor tersebut isu-isu anak dan perempuan dapat ditangani secara terpadu.
Baca juga : - Bupati-Kukar-Edi-Damansyah-:-Tenaga-Honorer-Masa-Kerja-5-Tahun,-Kita-Usulkan-Diangkat-Sebagai-ASN-Tanpa-Tes
Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Zainul Effendi Joesoef menyampaikan regulasi terkait media konvensional dan media berbasis internet. Disampaikan tentang pentingnya melindungi anak dari publikasi negatif pada berbagai media. Zainul menyampaikan pentingnya kegiatan terpadu dalam sosialisasi dan pembuatan tutorial tentang perlindungan anak dalam publikasi, serta pentingnya gugus tugas dalam mengatasi persoalan-persoalan anak, dan deklarasi kesepakatan publikasi anak dengan pihak media.
Dari Dinsos, Disdik, Satpol PP, Bagian Kesra menyampaikan pandangan-pandangannya terkait tupoksi OPD nya terkait anak. Dari rakor tersebut dihasilkan kesepakatan sebagai berikut :
1. Menyusun norma dan tata Kelola pemberitaan tentang anak
2. MoU / deklarasi Pemda dengan pihak media konvensional dan media online tentang publikasi anak.
3. Sosialisasi bersama OPD sesuai peran tentang pembangunan dan perlindungan anak.
4. Membuat regulasi tentang pemberitaan anak.
5. Membentuk Tim Gugus Tugas penanganan kasus anak.
6. Pemetaan data dan informasi kasus anak di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
7. Kolaborasi seluruh stakeholders berdasarkan tupoksi dalam rangka merespons permasalahan sosial tentang anak.
8. Merumuskan kebijakan langkah-langkah strategis terkait stakeholders yang terlibat dalam rakor lanjutan tentang permasalahan anak.
Penulis / Editor : Zainul Effendi Joesoef (Pranata Humas Ahli Muda)