Diskominfo Kukar melakukan studi tiru ke Diskominfo Pemerintah Kota Bandung di Jawa Barat. Studi tiru tersebut bermaksud untuk meningkatkan kualitas narahubung dan administrator pengelola aduan pelayanan publik pada aplikasi umum SP4N LAPOR Kabupaten Kutai Kartanegara. Studi tiru yang dilaksanakan pada hari ini Kamis 22 Desember 2022 diikuti oleh 6 orang ASN Diskominfo Kukar.
Kunjungan studi tiru ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan aduan publik SP4N-LAPOR! oleh Diskominfo Kota Bandung yang pernah meraih predikat
terbaik
dalam penanganan aduan publik di Indonesia pada tahun 2020.Kedatamgan Tim Diskominfo Kukar yang terdiri dari 6 orang ASN ini disambut Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Yusuf Cahyadi dan Pranata Komputer Ahli Pertama Nurhayat Ali Hanifa. Pertemuan dilaksanakan di ruang Bandung Command Center (BCC) Kompleks Kantor Walikota Bandung di Jalan Wastukencana Kota Bandung.
Menurut Kabid PLIP Diskominfo Kukar Surya Admaja, maksud dilaksanakannya studi tiru tersebut untuk mengetahui pengelolaan aduan pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung. "Kita perlu melihat dan mengetahui bagaimana aduan pelayanan publik diproses dan langkah-langkah strategis yang dilakukan Diskominfo Kota Bandung dalam menangani aduan. Kita juga akan melakukan sharing dengan kasus yang berbeda karakteristik dan jenis aduannya," ujarnya.
Diharapkannya dengan studi tiru dan sharing pengalaman dalam menangani aduan pelayanan publik akan memberikan pengetahuan dan pengalaman bagi narahubung dan administrator aplikasi umum SP4N LAPOR masing-masing Pemerintah Daerah.
Sementara dikatakan Pranata Humas Ahli Muda Sub Koordinator Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kota Bandung Yusuf Cahyadi menyampaikan terdapat hampir 1000 aduan publik per tahunnya. “Ada trend peningkatan aduan dengan isu tertentu terkait dengan realitas yang umum dialami bersama warga seperti fenomena genangan air saat musim hujan dan kemacetan lalu lintas terkait adanya event yang diselenggarakan Pemerintah atau warga,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa fenomena fitur bukan wewenang dalam aplikasi SP4N LAPOR! yang dikelola Kemenpan RB RI juga dialami Diskominfo Pemkot Bandung. “Aduan menjadi tidak lagi bisa dideteksi tindak lanjutnya oleh pihak Provinsi, Kementerian, atau instansi vertikal terkait yang menjadi sasaran aduan publik,” jelasnya.
Penanganan aduan publik di kota Bandung didukung dengan Perwali Kota Bandung yang memberikan tunjangan diluar TPP untuk pengelola aduan pelayanan publik dan adanya komitmen yang kuat diantara OPD dalam penyelesaian aduan publik. “ Untuk menambal jalan aspal berlobang, dapat diselesaikan selama 4 jam saja. Hal ini karena intensifnya rakor diantara OPD dengan pihak Diskominfo. Maka aduan pelayanan publik dapat diselesaikan dengan cepat,” ujar Yusuf Cahyadi.
Rakor yang digelar Pemkot Bandung banyak mengevaluasi capaian penanganan aduan dan jumlah aduan. Dilakukan langkah strategis kegiatan sosialisasi dalam bentuk pembuatan film pendek tematik dan foto-foto dokumentasi. Untuk itu Pemkot Bandung juga bekerjasama dengan KIM.
Penulis : Zainul Effendi Joesoef