Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Urus IPP RPK, Diskominfo Kukar Konsultasi ke Dirjen IKP Kominfo RI
    Kembali
    27 Des 2022

    Urus IPP RPK, Diskominfo Kukar Konsultasi ke Dirjen IKP Kominfo RI

    Diskominfo
    Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 23 Desember 2022 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta.
    Tim Diskominfo Kukar dipimpin oleh Kepala Bidang PKP Ahmad Rianto ditemui Sub. Koordinator Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Ardi Timbul H. Saragih dan Pengelola GPR TV Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Dimas.
    baca juga : - Kadis-Kominfo-Tinjau-Lokasi-Pembangunan-Tower-Repeater-Di-Desa-Sebelimbingan-Dan-Desa-Muhuran
    Dalam pertemuan tersebut Ahmad Rianto menjelaskan bahwa Kabupaten Kutai telah membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL RPK) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Baca juga : - Masyarakat-Desa-Wonosari-Nikmati-Jaringan-Telekomunikasi-4G
    Pihak Kementerian Kominfo RI menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, maka penyelenggaraan LPPL RPK wajib memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dijelaskannya bahwa LPPL RPK Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

    Baca juga : - Bahas-Bakohumas,-Diskominfo-Kukar-Koordinasi-dan-Konsultasi-ke-Kemenkominfo-RI
    Ahmad Rianto menjelaskan bahwa LPPL RPK telah memiliki Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran pada tahun 2013, sehingga perlu koordinasi dan konsultasi lebih lanjut di Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Jakarta.
    Pengelola GPR TV Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Dimas mengajak Diskominfo Kukar selaku penyelenggara Kehumasan Pemerintah Daerah dalam peran Goverment Public Relations (GPR) di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkolaborasi mengisi konten di GPR TV Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Jakarta.
    Penulis : Heryanto
    Editor : Zainul Effendi Joesoef


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar