Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan koordinasi dan konsultasi tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kutai Kartanegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat 23 Desember 2022 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia di Jakarta.
Tim Diskominfo Kukar dipimpin oleh Kepala Bidang PKP Ahmad Rianto ditemui Sub. Koordinator Tata Usaha Direktorat Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Ardi Timbul H. Saragih dan Pengelola GPR TV Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Dimas.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Rianto menjelaskan bahwa Kabupaten Kutai telah membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (LPPL RPK) yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pihak Kementerian Kominfo RI menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, maka penyelenggaraan LPPL RPK wajib memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dijelaskannya bahwa LPPL RPK Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara wajib memenuhi ketentuan Perizinan Berusaha sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Ahmad Rianto menjelaskan bahwa LPPL RPK telah memiliki Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran pada tahun 2013, sehingga perlu koordinasi dan konsultasi lebih lanjut di Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Jakarta.
Pengelola GPR TV Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Dimas mengajak Diskominfo Kukar selaku penyelenggara Kehumasan Pemerintah Daerah dalam peran Goverment Public Relations (GPR) di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk berkolaborasi mengisi konten di GPR TV Kementerian Komunikasi dan Informasi RI Jakarta.
Penulis : Heryanto
Editor : Zainul Effendi Joesoef