Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Diskusi Publik Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronoik (ITE) Untuk Keamanan Di Dunia Digital. Event tersebut digelar di Hotel Grand Fatma pada hari Senin (21/11/22) dan dibuka oleh Sekretaris Diskominfo Solihin.
Hadir dalam even tersebut Kabid PLIP Surya Admaja yang bertindak sebagai moderator, Kabid Statistik Asdi, dam para Sub Koordinator dan para undangan yang berasal dari unsur Forum Komunitas Informasi Masyarakat Kabupaten Kukar, para pelajar dan mahasiswa di Tenggarong, serta unsur pemuda. Diskusi publik tersebut menghadirkan narasumber Guru Besar Fisip Universitas Airlangga Surabaya Profesor Dr. Henri Subiakto, Drs., S.H., M.A.
Prof. Henri dalam paparannya menyampaikan bahwa data pribadi para netizen pengguna platform dan aplikasi di Indonesia ataupun di negara-negara lain banyak dikelola dan diproses oleh perusahaan-perusahaan global pemilik platform dan aplikasi. Hal itu menjadi tantangan besar bagi pemerintah Indonesia dalam mengawasi dan memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat.
Disampaikannya bahwa pemanfaatan data pribadi pengguna platform dan aplikasi secara langsung maupun tidak langsung semakin banyak dipakai oleh pihak pemilik aplikasi. Dijelaskannya bahwa data merupakan salah satu kekuatan bisnis di dunia digital.
Dijelaskannya bahwa dalam UU PDP, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan lembaga yang ditetapkan dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Dijabarkannya bahwa banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU PDP ini. “Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban pemerintah jauh lebih berat. Data personal penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik,” ujarnya.