Untuk mengingkatkan kapasitas anggota Komunitas Informasi Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kukar menggelar bimbingan teknis untuk anggota KIM.
Bimtek tersebut dibuka oleh Seketaris Camat Tenggarong Seberang Ambo Dalle di Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Tenggarong Seberang pada hari Kamis (10/11/22).
Bimtek tersebut menghadirkan narasumber Kabid Sapras SDA dan TTG dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lilis Mardiana, Penyuluh UMKM Zakaria Ahmad Busro, dan wartawan dari Net TV Awaludin Jalil.
Dalam sambutannya Sekcam Ambo Dalle menyampaikan apresiasi dan menyambut positif kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kukar. Ambo Dalle berharap setelah mendapatkan bimtek tersebut anggota KIM di Kecamatan Tenggarong Seberang dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang potensi yang ada di masing-masing desa.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PKP) Diskominfo Kukar Ahmad Rianto menyampaikan bahwa KIM memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan zaman.
Disampaikannya bahwa KIM tumbuh dan berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Diharapkannya KIM di Kecamatan Tenggarong Seberang mampu menjembatani kesenjangan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Diharapkannya KIM yang telah terbentuk di setiap kecamatan hingga desa dapat secara aktif menginformasikan geliat UMKM, kegiatan, dan potensi, serta prestasi masing-masing desa.
‘’Lembaga ini dapat memiliki nilai ekonomi melalui aktivitas perdagangan, pertanian, dan industri,’’ jelasnya. Juga diharapkannya anggota KIM dapat mengambil peran sebagai agen pembangunan sekaligus mitra dialog pemerintah.
Sub Koordinator Sumber Daya Komunikasi Publik Hermawan dalam laporannya menyampaikan bahwa
Bimtek KIM yang di gelar di kecamatan Tenggarong Seberang merupakan bimtek yang ke 4 dari 8 bimtek KIM yang dilaksanakan Diskominfo Kukar di tahun 2022 ini.
Hermawan menjelaskan bahwa Bimtek ini merupakan upaya pengembangan dan pemberdayaan KIM sebagai mitra Diskominfo dalam diseminasi informasi, program, dan kebijakan Pemerintah seperti yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren Bidang Komunikasi Dan Informatika.