Sekda Kukar Sunggono menandatangani Surat Edaran Nomor : B-3256/BAPENDA/065.11/11/2022
Tentang
Penggunaan QRIS (Quick Responcode Indonesia Standar)
Surat bertanggal 3 November 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh Perangkat Daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuan disampaikannya SE tersebut yakni sebagai upaya percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dan
pelaksanaan Program Elektronifikasi Transakasi Pemerintah Daerah (ETPD) serta tindak lanjut pelaksanaan transaksi non tunai di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Untuk itu fasilitas kantin/ warung dan
fasilitas tempat makan minum sejenisnya yang berada dilingkungan perangkat daerah diminta untuk menyediakan/ menggunakan fasilitas kanal pembayaran QRIS (Quick
Responcode Indonesia Standar) sebagai salah satu alat transaksi pembayaran.
Dijelaskan untuk memenuhi kebutuhan penyediaan dan penggunaan QRIS, pihak pengelola fasilitas kantin/warung dan
fasilitas tempat makan minum sejenisnya yang berada dilingkungan perangkat daerah dapat
berkoordinasi dengan pihak Bank Kaltimtara Cabang Tenggarong. (Jay)
Selengkapnya :
