Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID
    Kembali
    02 Nov 2022

    Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Diskominfo Kukar Gelar Rakor PPID

    Diskominfo
    Untuk meningkatkan layanan informasi publik, Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi PPID untuk OPD yang ada di Tenggarong. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Harris Samarinda pada hari ini, Kamis (3/11/22).
    Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Totok Heru Subroto dan didampingi Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat eselon 3 dan Sub Koordinator dan staf dari 27 OPD.
    Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar Totok Heru Subroto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi adalah keniscayaan pada era digital seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi di dunia. Selain itu adalah spirit gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia.
    “Maka tidak ada pilihan bagi kita selain mengikuti perubahan. Pengelolaan dan pelayanan informasi adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai Badan Publik. Dalam pelaksanaannya tentu saja harus didasarkan pada fondasi penataan arsip yang memiliki standard baku,” ujarnya.
    Ditegaskannya bahwa tidak mungkin melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik atau OPD tanpa melalui pengelolaan arsip dan dokumentasi.
    Dijelaskannya perbedaan domain antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika. Dikemukakannya bahwa pelaksanaan tupoksi pada sebuah institusi akan menghasilkan dokumen yang harus dikategori, disusun dan ditata, dan disimpan baik secara fisikal ataupun secara digital pada server atau cloud system. Hal itu merupakan domain dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
    Sedangkan domain Diskominfo adalah pada data dan informasi yang terdapat dalam dokumen atau arsip. “Pemahaman dasar ini haruslah kita pahami bersama agar kita mengetahui domain tanggung jawab dan konsekuensi serta resiko yang harus dihadapi dari tidak dilaksanakannya tanggung jawab terkait pelaksanaan tupoksi masing-masing OPD,” pesannya.
    Untuk itu Asisten 3 Sekretariat Daerah berharap terjalin kerjasama dan koordinasi yang baik serta saling dukung antar OPD seperti Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
    Di masa digital seperti saat ini tentunya banyak pekerjaan yang semakin mudah dilakukan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dalam media digital adalah solusi konkrit yang sudah semakin familiar kita lakukan.
    “Saya berharap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi oleh PPID pada Badan Publik atau OPD dapat dilaksanakan dengan baik sesuai standard pelayanan yang didasarkan pada perundang-undangan. Pelaksanaan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan dengan diawali pada proses digitasi dokumen yang akan meningkat dalam proses digitalisasi, audit digital, dan akan berujung pada transformasi digital,” jelasnya.
    Ditekankannya bahwa pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada media digital sejalan dengan konstruksi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi platform pemerintahan Indonesia. “Untuk itu saya berharap Diskominfo dan Diarpus Kukar dapat mengoptimalkan perannya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akan bermuara pada tercapainya demokratisasi informasi dan meningkatnya partisipasi publik dalam pelaksanaan dan pengawasan jalannya pemerintahan.”
    Diharapkannya kedua OPD tersebut dapat memberikan layanan helpdesk sebagai upaya percepatan pelaksanaan pelayanan informasi bagi Badan Publik OPD. Untuk itu dimintanya sosialisasi aplikasi SRIKANDI pada Diarpus Kukar dan LOBIKU Diskominfo dapat diintensifkan secepatnya.
    Diharapkannya Rakor PPID tersebut dapat memberikan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran baru, serta perubahan mindset ASN dan PPID dalam memandang keterbukaan informasi publik. (jay)


    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar