Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar workshop penyusunan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kukar. Kegiatan yang difasilitasi Bidang E-Goverment Kominfo Kukar diselenggarakan di Ruang Emerald Hotel Mercure Samarinda mulai hari ini, Rabu (02/11/22) hingga hari Jumat (4/11/22). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Umar Ali Ahmad dan Roger Dwiputra, serta Mas'ud Adhi Saputra dari Universitas Telkom Bandung.
Bupati kukar Edi Damansyah dalam pidato yang disampaikan Asisten 1 Sekretariat Daerah Ahmad Taufik Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan Smart Government Pemerintah Kabupaten Kukar yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Disampaikan bahwa dari hasil evaluasi SPBE Kukar tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemkab Kukar masih memiliki kelemahan terutama dalam hal tata kelola dan manajemen SPBE, yakni Kabupaten Kukar belum memiliki arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE.
Menindak lanjuti hasil evaluasi tersebut maka Tim Koordinasi SPBE segera melakukan penyusunan arsitektur SPBE dan peta rencana SPBE. Kegiatan tersebut paling lambat harus selesai pada bulan Desember tahun 2022.
“Dengan adanya arsitektur SPBE maka kita memiliki referensi dalam pelaksanaan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang memenuhi prinsip dasar SPBE yaitu efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan,” ujarnya.
Bupati kukar berharap melalui kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dapat menyusun rancangan Arsitektur SPBE Kabupaten Kukar sesuai dengan arahan Menteri PANRB seperti yang terdapat dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE Dan Peta Rencana SPBE.
Opd yang hadir dalam workshop tersebut adalah Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah yang diwakili Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Dijelaskannya bahwa arsitektur SPBE memuat 6 domain, yaitu domain layanan, proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, dan keamanan. “Jadi 6 domain dan 1 peta jalan ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan OPD dalam menjalankan SPBE. intinya dengan adanya arsitektur SPBE akan memberikan kemudahan bagi Pemerintah Daerah beserta OPD untuk mensinergikan, mengintegrasikan, dan memiliki fungsi interoperabilitas terhadap aplikasi layanan publik,” ujarnya.
Dijelaskannya adanya arsitektur dan peta rencana SPBE daerah akan memberikan dampak positif bagi masyarakat terkait semakin efektif dan efisiennya pelayanan publik. “Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, diharapkan akan memberikan pembugaran bagi OPD dalam menyinergikan, mengintegrasikan aplikasi layanan publik kepada masyarakat,” ujarnya
Dijelaskannya bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan penganggaran SPBE, dan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, pembentukan layanan digital pada seluruh OPD. "Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, diharapkan layanan digital yang terpadu didaerah segera terwujud,” pungkasnya.