Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur dalam upaya pencegahan mal administrasi pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja.
Dikemukakan oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Akhmad Taufik Hidayat bahwa tata kelola yang baik dengan aparatur yang kompeten merupakan fondasi pelayanan publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. "Untuk itu perlu komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemerintahan dan pelayanan yang baik dalam urusan masyarakat ataupun ASN," ujarnya.
Dikatakannya bahwa tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah memberikan evaluasi dan penilaian kinerja OPD dalam fungsinya dalam memberikan pelayanan publik. Dijelaskannya bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kaltim sudah melakukan koordinasi dengan OPD pelayanan seperti Puskesmas Rapak Mahang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ditegaskannya bahwa komitmen Bupati Kukar Edi Damansyah sangat jelas terhadap pelayanan publik. Disampaikannya bahwa hal itu bisa dilihat dengan prestasi Kukar yang masuk dalam kategori 5 besar nasional untuk kepatuhan Standar Pelayanan pada tahun kemarin. Dijelaskannya bahwa prestasi nasional tersebut merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi yang sistematis dari berbagai pihak.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Kusharyanti menyampaikan Dalam UU nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki tugas melakukan upaya pencegahan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penguatan jaringan kerja.
"Ombudsman RI juga bertugas dalam evaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi. Langkah teknisnya dengan memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelayanan prima dan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara," ujarnya. (Jay)