Dalam beberapa hari terakhir media online dan media sosial banyak menampilkan postingan tentang fenomena gagal ginjal akut pada anak di beberapa negara. Otoritas kesehatan menduga hal itu disebabkan oleh cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Menyikapi hal tersebut Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara telah menginventarisasi obat-obatan tersebut. Disampaikannya bahwa Puskesmas dan seluruh RSUD di Kukar telah menghentikan distribusi obat yang dimaksud kepada pasien yang berobat.
Untuk mencegah distribusi dan pembelian obat tersebut oleh masyarakat, pihak Dinkes Kukar segera menyiapkan surat edaran dan menyebarkan ke fasilitas pelayanan kesehatan di Kukar seperti klinik swasta dan apotek.
Dijelaskannya bahwa yang memiliki kewenangan dalam penarikan obat adalah pihak distributor penyedia obat dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Jay)