Jalan Pahlawan No. 1 Timbau Tenggarong Telp. (0541) 661350 Fax. (0541) 664507 diskominfo@kukarkab.go.id
logo
BERANDA
  • SELAYANG PANDANG
    Sejarah Kukar Kependudukan Potensi Daerah Prestasi dan Penghargaan
  • MEDIA
    Video Dokumen Infografis E-Magazine
  • PEMERINTAHAN
    Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi Visi Misi Kukar Strategi Daerah Program Strategis Bupati Kukar Sepanjang Masa Transparansi Keuangan
  • BERITA PPID

    Berita.

    Berita Diskominfo Kukar Laksanakan Pembinaan PPID Di Kecamatan Marangkayu
    Kembali
    20 Okt 2022

    Diskominfo Kukar Laksanakan Pembinaan PPID Di Kecamatan Marangkayu

    Diskominfo
    Pembinaan pengelolaan informasi dan dokumentasi kembali dilaksanakan Diskominfo Kutai Kartanegara. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Marangkayu pada hari Rabu (19/10/22).
    Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Marangkayu Rahmatan dan diikuti 40 orang dari unsur staf dan aparat desa serta Kecamatan Marangkayu. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang PLIP dan Pranata Humas Ahli Muda beserta staf Bidang PLIP Diskominfo Kukar.
    Sektretaris Kecamatan Marangkayu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Diskominfo Kukar yang menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan PPID di Kecamatan Marangkayu. Diharapkannya para peserta dapat menyimak materi dengan baik. Disampaikannya pentingnya pengelolaan PPID agar dapat memenuhi hak informasi publik. Disampaikan juga tentang pentingnya Badan Publik di Kecamatan Marangkayu dan Desa-Desa di Kecamatan Marangkayu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
    Diingatkannya bahwa pengabaian hak informasi publik dapat membawa resiko sengketa informasi yang akan banyak menyita waktu, pikiran, dan pembiayaan yang akan menjadi beban bagi Badan Publik yang menjadi termohon.
    Disampaikan narasumber Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef tentang telah disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi yang berfokus pada perlindungan data pribadi / privat yang memiliki resiko hukum bagi pihak yang menyebarkan / mempublikasikannya.
    Diingatkan kepada peserta bahwa pihak Desa, DPD, Bumdes dan semua pihak yang didefinisikan sebagai Badan Publik dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewajiban yang sama dengan OPD dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
    Ditekankan oleh narasumber bahwa pelaksanaan hak informasi publik hanya ada 2 pilihan, yakni memberikan informasi publik secara sukarela atau dengan paksaan melalui persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. (Jay)




    Bagikan ke Facebook Tweet Bagikan ke Google+ Bagikan ke Pinterest Bagikan ke Tumblr Kirim melalui Email
    Berita Kabupaten

    13 Sep 2025
    Lurah Melayu Aditiya Rakhman Bentuk dan Terbitkan SK Posbankum dan Posyantek
    13 Sep 2025
    Pemerintah Kelurahan Melayu Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas RT dalam Pemanfaatan Sistem Informasi Prodeskel
    12 Sep 2025
    Bupati Kukar Hadiri Proses Penilaian Adiwiyata di SMPN 2 Tenggarong
    12 Sep 2025
    Wagub Kaltim dan Bupati Kukar Panen Demplot Padi LEISA di Bukit Biru Tenggarong
    12 Sep 2025
    Diskominfo Kukar Kenalkan Pengelolaan Smart Pole dan Command Center kepada Siswa PKL
    11 Sep 2025
    Pemkab Kukar Peringati Maulid Nabi, Bupati Aulia Rahman Basri Tekankan Pentingnya Uswatun Hasanah
    11 Sep 2025
    Gubernur Kaltim Harum: ”APBD Alat Untuk Memenuhi Kebutuhan Nyata Masyarakat”
    11 Sep 2025
    Tim Penilai Penghargaan Adipura Kunjungi Kantor Diskominfo Kukar

    Terhubung

    Email:
    diskominfo@mail.kukarkab.go.id

    Alamat:
    Jalan Pahlawan No.1 Timbau Tenggarong


    Telp. (+62) 541 661350

    Fax. (+62) 541 664507


    Link Terkait

    Bapenda
    Bappeda
    Dinas Kearsipan dan
    Disdikbud
    Diskominfo
    DPMPTSP
    Sekretariat Daerah

    © 2021 Kabupaten Kutai Kartanegara All Rights Reserved - Developed by Diskominfo Kukar