Pembinaan pengelolaan informasi dan dokumentasi kembali dilaksanakan Diskominfo Kutai Kartanegara. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Marangkayu pada hari Rabu (19/10/22).
Sektretaris Kecamatan Marangkayu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Diskominfo Kukar yang menggelar kegiatan Pembinaan Pengelolaan PPID di Kecamatan Marangkayu. Diharapkannya para peserta dapat menyimak materi dengan baik. Disampaikannya pentingnya pengelolaan PPID agar dapat memenuhi hak informasi publik. Disampaikan juga tentang pentingnya Badan Publik di Kecamatan Marangkayu dan Desa-Desa di Kecamatan Marangkayu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
Diingatkannya bahwa pengabaian hak informasi publik dapat membawa resiko sengketa informasi yang akan banyak menyita waktu, pikiran, dan pembiayaan yang akan menjadi beban bagi Badan Publik yang menjadi termohon.
Disampaikan narasumber Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef tentang telah disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi yang berfokus pada perlindungan data pribadi / privat yang memiliki resiko hukum bagi pihak yang menyebarkan / mempublikasikannya.
Diingatkan kepada peserta bahwa pihak Desa, DPD, Bumdes dan semua pihak yang didefinisikan sebagai Badan Publik dalam UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki kewajiban yang sama dengan OPD dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Ditekankan oleh narasumber bahwa pelaksanaan hak informasi publik hanya ada 2 pilihan, yakni memberikan informasi publik secara sukarela atau dengan paksaan melalui persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda. (Jay)
