Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja mempresentasikan materi Revitalisasi PPID dalam Rakor SPBE Se Kabupaten Kutai Kartanegara. Rakor dengan tema Percepatan SPBE Dengan Strategi Pelayanan Digital Terpadu Melalui Digital Mobile Team Kutai Kartanegara (LOBIKU) digelar di Hotel Mercure Samarinda dan dibuka oleh Asisten 3 Sekretariat Daerah Totok Heru Subroto. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat OPD se Kukar dan staf Diskominfo Kukar.
Pada hari pertama (12/10/22) Kabid PLIP Diskominfo Kukar memaparkan materi tentang Revitalisasi PPID di Kabupaten Kutai Kartanegara. Disampaikannya regulasi-regulasi terkait pelaksanaan kegiatan PPID dan implementasi SPBE dalam PPID.
Dijelaskannya tentang definisi Badan Publik seperti yang dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, yakni pihak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan organisasi non pemerintah yang menggunakan dana sebagian atau seluruhnya dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan sumbangan masyarakat.
Dalam event tersebut dipaparkannya tentang kewajiban dan kewenangan Badan Publik dalam pelaksanaan kegiatan PPID dan tupoksi PPID berdasarkan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 sebagai produk perundang-undangan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan PPID.
Kabid PLIP Diskominfo Kukar Surya Admaja juga menyampaikan tentang definisi informasi publik, yakni informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. dijelaskannya bahwa sifat informasi publik adalah terbuka, dapat dan mudah diakses, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Dipaparkan juga tentang kategori Informasi Publik berdasarkan UU KIP yakni Informasi Berkala, Tersedia Setiap Saat, Serta Merta, dan Dikecualikan. Dirincikannya bahwa informasi yang dikecualikan tidak dapat disampaikan kepada publik atas perintah Undang-Undang yang berlaku yang mengandung 3 unsur yakni, rahasia pribadi/privat, rahasia negara, dan rahasia bisnis.
Paparan tentang Revitalisasi PPID di Kukar diawali dengan menampilkan data historis pelaksanaan PPID di Kukar. Selanjutnya disampaikan peta masalah, dan disimpulkan perlunya penguatan. Dalam penguatan disampaikannya tentang tindakan-tindakan yang dilakukan, yakni dilakukannya review terhadap regulasi, penguatan dalam pelayanan, penguatan dalam bimtek pada Badan Publik, Sarana dan Prasarana, administrasi, dan yang terpenting pada update data pada website, serta terakhir pada laporan.
Dijelaskan juga tentang alur layanan PPID, mekanisme uji konsekuensi, hingga ketentuan pidana dalam pelaksanaan kegiatan PPID. Diakhir presentasinya dilakukan sesi tanya jawab antara OPD / Badan Publik terkait pelaksanaan kegiatan PPID.(Jay)