Diskominfo Kukar gelar Rapat Koordinasi SPBE se Kukar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda pada 12-13 Oktober 2022. Rakor dengan tema Percepatan SPBE Dengan Strategi Pelayanan Digital Terpadu Melalui Digital Mobile Team Kutai Kartanegara (LOBIKU) pada hari pertama (12/10/22) menampilkan Kepala Bidang Statistik Diskominfo Kukar Asdi yang membawakan materi Satu Data Indonesia (SDI).
Dalam paparannya Kabid Statistik Diskominfo menyampaikan tentang pentingnya tata kelola data pemerintahan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggung jawabkan serta mudah diakses dan dibagaipakaikan (interoperabilitas) atar instansi pemerintah baik pusat ataupun daerah melalui pemenuhan standard data, metadata, interoperabilitas data dengan menggunakan kode referensi dan data induk.
Disampaikannya regulasi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia (SDI) terkait tujuan SDI yakni pertama, memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data. Kedua, untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Ketiga, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data. Keempat, untuk mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
Kabid Statistik Diskominfo Asdi juga menyampaikan regulasi Perbup Kutai Kartanegara Nomor 83 Tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Dijelaskannya tentang nomenklatur pengelola SDI Tingkat Daerah yakni Pembina Data, Wali Data, dan Walidata Pendukung, serta Produsen Data.
Dirincikannya bahwa Pembina Data memiliki tugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah. Wali Data memiliki tugas memeriksa kesesuaian data dari produsen data, menyebarluaskan data dan metadata di portal SDI, dan membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah. Walidata Pendukung bertugas membantu Walidata tingkat daerah. Sedangkan Produsen Data bertugas memberikan masukan kepada Pembina Data Tingkat Daerah, menghasilkan data sesuai prinsip SDI, dan menyampaikan data dan metadata kepada Walidata tingkat Daerah.
Disampaikan tentang Forum SDI Tingkat Daerah Kabupaten Kukar dengan sekretariat yang ada di Bappeda Kukar. Dijelaskannya bahwa bahasan dalam Forum SDI terkait daftar data dan data prioritas dan rencana aksi. Dirincikannya bahwa penyelenggaraan SDI tingkat daerah meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. (Jay)