Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Koordinasi Pengembangan Komisi Infromasi di Daerah. Rakor tersebut digelar di Kantor Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur di Jalah Basuki Rahmad, Samarinda. Sekretaris Diskominfo Kukar Solihin bertindak sebagai moderator.
Rakor yang digelar pagi hari ini, Rabu (28/9/22) dihadiri 2 orang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur yakni Muhammad Khaidir dan Erny Wahyuni. Sedangkan dari Diskominfo Provinsi Kaltim dihadiri Kabid Informasi dan Komunikasi Publik irene dan Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik Andi Razak beserta staf.
Sedangkan tim dari Diskominfo Kukar dipimpin oleh Sekretaris Solihin dan didampingi Kabid Pengelolaan Layanan Informasi Publik Surya Admaja, Pranata Humas Ahli Muda Syamsul, Zainul Effendi Joesoef, Hartono Kusbandi, dan staf PLIP Diskominfo Kukar.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Erni Wahyuni menyampaikan perlunya pertimbangan dari berbagai aspek bagi Pemkab Kukar untuk membentuk Komisi Informasi Kabupaten. "Jarak antara Tenggarong dan Samarinda relatif dekat dan pendek," ujarnya.
Disampaikannya bahwa kewenangan Komisi Informasi sudah diatur dalam perundangan-undangan.
Kabid IKP Diskominfo Provinsi Kaltim Irene menekankan pentingnya kajian data untuk mengambil keputusan. Ditekankannya tentang pentingnya kemampuan anggaran untuk menopang pengeluaran operasional dari adanya institusi Komisi Informasi.
Dikemukakannya pentingnya memberikan informasi pada publik tentang produk hukum terkait keterbukaan informasi publik sehingga publik dapat menyampaikan haknya pada institusi yang tepat.
Disampaikannya bahwa dalam pembentukan institusi Komisi Informasi harus dibuat terlebih dahulu Perda dan Perbup, serta kajian akademis. Nantinya pembiayaan Komisi Informasi ditanggung oleh Diskominfo.
Dijelaskannya dari pengalaman di Provinsi Kaltim, akan terjadi adaptasi pada tahun pertama hingga ke 3 antara Komisi Informasi baru dengan pihak Diskominfo, namun tahun selanjutnya sudah terbentuk sinergi dan komunikasi yang lebih baik.
Komisioner KI Kaltim M. Khaidir menekankan pentingnya memahami tujuan dan semangat dalam pembentukan Komisi Informasi Publik.
"Di Provinsi Kaltim, Kota Bontang sudah punya perda, namun hingga saat ini belum terbentuk institusi Komisi Informasi. Demikian juga dengan Pemkot samarinda, sudah sampai pada naskah akademik pembentukan KI, hingga saat ini belum terbentuk. Secara normatif bisa saja Pemerintah Daerah membentuk Komisi Informasi, hal ini tergantung pada kemampuan anggaran," ujarnya.
Dicontohkannya Kabupaten di Indonesia Kabupaten yang telah memiliki KI adalah Cirebon, Bangkalan, Sampang, dan beberapa kabupaten di Madura di Jawa Timur.
Disarankan kepada Tim Kukar bahwa dalam pembentukan Komisi Informasi perlu kajian mendalam tentang tujuan utamanya. Selain itu adalah pentingnya penyiapan produk hukum seperti perda, perbup, dan kajian akademisnya.
"Faktor geografis yang sulit merupakan pertimbangan yang logis untuk membentuk KI di daerah. Untuk itu diperlukan konsultasi, komunikasi, dan koordinasi dengan pihak legislative dengan menyampaikan data yang obyektif," jelasnya.
"Perlu konsultasi ke pihak DPRD dengan kajian data. Hal yang paling penting dan menentukan adalah adanya political will dari pengambil keputusan dari pihak eksekutif. Untuk itu perlu melibatkan pihak Sekretaris Daerah dan BPKAD dalam penyiapan dan analisis keuangannya. Komisi Informasi Provinsi Kaltim siap mendukung pembentukan Komisi Informasi di Daerah sejauh menggemakan keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Disampaikan oleh M. Khaidir bahwa sekretariat pada institusi Komisi Informasi bersifat ad hoc, non eselon seperti yang terdapat pada Pasal 29 UU KIP.
Diingatkannya bahwa selain fungsi utamanya sebagai penyelesai sengketa informasi publik, terdapat fungsi mendesign juknis dan memberikan fungsi pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.
Kabid PLIP Diskominnfo Kukar Surya Admaja menyampaikan bahwa Diskominfo Kukar akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemkot Bontang dan Samarinda untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi dalam pembentukan Komisi Informasi di daerah.
Dijelaskannya bahwa banyaknya Badan Publik hingga di level desa dan pertimbangan kondisi dan luas geografis Kabupaten Kukar menjadi tantangan bagi Diskominfo Kukar dalam melaksanakan peran dan kewajibannya terhadap publik.
Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Provinsi Kaltim Andi Razak menyampaikan pentingnya komunikasi dengan pihak terkait yang mengambil peran dalam pengambilan keputusan. Ditekankannya bahwa institusi KI bersifat pelayanan. Maka memerlukan dukungan politik dan anggaran.
Prahum Ahli Muda Diskominfo Kukar Zainul Effendi Joesoef menyampaikan pentingnya memahami luas wilayah dan kondisi geografis Kukar. Selain itu adalah posisi Kabupaten Kukar sebagai bagian dari wilayah Ibukota Negara baru.
Dijelaskannya hal yang lebih esensial adalah kewajiban secara hukum yang bersumber kepada UU KIP tentang kedudukan Komisi Informasi di Pusat, provinsi dan daerah kabupaten / kota mewajibkan terbentuknya Komisi Informasi di Kabupaten / Kota.
Disampaikannya berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tersebut Diskominfo Kukar menjajaki pentingnya terbentuknya Komisi Informasi di Kukar.
Untuk itu perlu analisis data persidangan dan putusan KI Kaltim terkait Kabupaten Kukar dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kaltim sejak berdirinya KI Kaltim hingga saat ini.
Selain itu adalah analisis data anggaran pembiayaan institusi KI Provinsi Kaltim. Dengan hasil analisis data tersebut maka akan menjadi dasar pengambilan keputusan pembentukan KI di Kabupaten Kukar.
Prahum Ahli Muda Diskominfo Kukar Syamsul menyampaikan akan dilakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Disampaikannya bahwa akan disampaikan surat permohonan informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim dan Diskominfo Kaltim.
Disampaikannya ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama pihak KI Kaltim dan Diskominfo Kaltim yang telah memberikan kontribusi pemikiran dalam rencana pembentukan KI di Kabupaten Kutai Kartanegara.