Diskominfo Kukar kembali membahas draft final Perbup Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan 1 Kawasan Bukit Biru Tenggarong pagi tadi Kamis (22/9/22).
Hadir dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto, para narasumber / penyusun Perbup dari akedemisi Universitas Kutai Kartanegara Tenggarong, yakni Sabran, Intje Raden, dan Syahruddin. Selain itu rapat juga dihadiri Sekretaris Solihin, Kabag. Perekonomian Setkab Haryo Martani, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Ahmad Rianto, Pranata Humas Ahli Muda, Sub. Koordinator SDKP, Pranata Humas Ahli Muda, Sub. Koordinator PMKP Darlan, Pranata Humas Ahli Muda, Sub. Koordinator HM Masmun Jaya, Pranata Humas Ahli Muda, Sub. Koordinator POP Zainul Effendi Joesoef, dan staf pengelola Bidang PKP Diskominfo Kukar.
Dalam rapat tersebut dibahas draft Peraturan Bupati mulai Pasal 20 sampai dengan Pasal 47. Beberapa pasal mengalami perubahan dan penyesuaian seperti pada materi uji kompetensi menjadi uji kepatutan, hari kerja, hasil seleksi, pembiayaan, dan penambahan di ketentuan umum tentang definisi iklan dan periklanan.
Dalam rapat tersebut Kadis Kominfo Kukar berharap perbaikan dan penyesuaian draft final rancangan Peraturan Bupati dapat diselesaikan pada akhir bulan September untuk diajukan penetapan Perbup ke Sekretaris Daerah. Ditekankan jika ada usulan perubahan dalam proses harmonisasi, disarankan untuk dirapatkan untuk membahas hasil harmonisasi tersebut.