Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-2552/DPK/BUD-1/06511/09/2022 Tentang Penggunaan Pakaian Adat Daerah Selama Kegiatan Erau Adat Pelas Benua Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2022.
Surat Edaran yang ditandatangani secara elektronik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Direktur BUMN dan BUMD, para Direktur RSUD, dan Kepala UPT di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam SE tersebut diinstruksikan kepada seluruh ASN, Non ASN, karyawan BUMN dan BUMD untuk menggunakan pakaian adat Kutai (baju taqwo, baju miskat, baju Cina) selama pelaksanaan Erau Pelas Adat Benua yang berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2022.
Diinstruksikan kepada OPD dan Perusahaan Daerah untuk menghias kantor, memasang umbul-umbul dan baliho dengan tema "Erau Kutai Lawas
Balik Asal Kutai Lawas Tunduk Sabda Sang Meruhum."
Juga diinstruksikan kepada semua pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut Bupati Kukar Edi Damansyah mengajak kepada seluruh masyarakat Kukar untuk mendukung dan menyukseskan Erau Adat Pelas Benua Tahun 2022.

