Narasumber dari Universitas Kutai Kartanegara dan Diskominfo Kukar membahas Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pembahasan Raperbup LPPL tersebut berlangsung di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar di Jalan Pahlawan 1 Kawasan Bukit Biru Tenggarong pada hari ini, Selasa (20/9/22).
Tim Unikarta yang hadir dalam rapat tersebut adalah Sabran, Ince Raden, dan Syahruddin. Sedangkan dari Tim Diskominfo hadir Kepala Dinas Dafip Haryanto, Sekretaris Solihin, Kepala Bidang PKP Ahmad Riyanto, dan Pranata Humas Ahli Muda Hermawan, Masmun Jaya, Darlan, dan Zainul Effendi Joesoef, serta staf RPK Ahmad Rahardian.
Dalam rapat tersebut dibahas pasal-pasal dalam Raperbup. Nama stasiun radio merupakan bahasan yang cukup hangat dalam bahasan tersebut. Diputuskan bahwa nama institusi LPPL harus dikonsultasikan bersama unsur pimpinan dan pihak lain yang terkait.
Bahasan yang cukup menyita waktu adalah terkait persyaratan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, serta coverage area siaran terkait persyaratan dan perijinannya. Rapat pembahasan berakhir pada pukul 12.15 wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (22/9/22) pada pukul 8.30 wita.